Pemerintah Batasi 50% Kendaraan Dinas ASN & WFH Jumat

Hari W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 40 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Batasi 50% Kendaraan Dinas ASN & WFH Jumat

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah mengumumkan batasan pemakaian kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya efisiensi anggaran negara.

Di sebuah konferensi pers yang dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemakaian kendaraan dinas akan dikurangi hingga 50%. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan dalam kegiatan operasional.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional,” kata Airlangga pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa ASN diharapkan memanfaatkan transportasi publik dan kendaraan berbahan bakar listrik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujarnya.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di pemerintahan pusat maupun daerah. WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, sesuai surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri.

“Penerapan wfh bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema wfh yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital,” terang Airlangga.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan biaya operasional, mendorong penggunaan transportasi publik, dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Kendaraan DinasASNEfisiensiTransportasi PublikMobil ListrikWork From HomeWFHTata Kelola Digital

Komentar

Memuat komentar...