Pemerintah Batasi Anak 16 Tahun di Media Sosial, 28 Maret 2026

Teguh A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Batasi Anak 16 Tahun di Media Sosial, 28 Maret 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah telah mengumumkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, mulai berlaku 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 27 Maret 2026, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan pentingnya langkah ini. Ia berkata, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi PP Tunas dimulai secara bertahap, dengan pemerintah mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Ia menekankan bahwa anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Sebelum penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan. Berdasarkan evaluasi terbaru hingga 21.30 WIB pada malam hari, pemerintah menilai tingkat kepatuhan berbeda-beda di antara platform.

Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah Platform X dan Bigo Live. Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan telah memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas. Ia juga berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Mekomdigi juga menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, yang baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap dan dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Kebijakan ini menandai komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan standar keamanan yang konsisten di seluruh platform online.

Peraturan PemerintahTunasanak di bawah 16 tahunmedia sosialPenyelenggara Sistem ElektronikKementerian Komunikasi dan DigitalPlatform XBigo Live

Komentar

Memuat komentar...