Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Domestik 9-13%

Fitri A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Domestik 9-13%

Gambar atau konten salah?

JakartaPemerintah mengumumkan bahwa harga tiket pesawat domestik dapat naik dalam kisaran 9-13% akibat lonjakan harga avtur global yang dipicu konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 6 April 2026 di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Langkah pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Pajak ini hanya berlaku untuk tiket pesawat angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat menahan kenaikan harga tiket di batas yang ditetapkan.

Airlangga menambahkan bahwa anggaran pemerintah yang sudah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berjalan selama dua bulan, sehingga total anggaran yang tersedia sekitar Rp 2,6 triliun. “Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%,” jelas Airlangga.

Selanjutnya, pemerintah menyiapkan fuel surcharge tambahan. Biaya tersebut naik 38% untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Sebelumnya, jet hanya dikenai 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. “Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” tambah Airlangga.

Terakhir, pemerintah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan dapat memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dan meningkatkan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun. “Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” jelas Airlangga.

Dengan kombinasi PPN DTP, fuel surcharge, dan tarif bea masuk nol, pemerintah bertujuan menjaga harga tiket domestik tetap terkendali meski biaya operasional maskapai terus meningkat.

tiket domestikavturPPN DTPfuel surchargebea masuk 0%konflik Timur TengahMRO

Komentar

Memuat komentar...