Pemerintah Buka Opsi Pembekuan SIP hingga STR, Kasus Dr. Myta

Sigit W. · 2 min baca · 27 hari lalu · 54 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Buka Opsi Pembekuan SIP hingga STR, Kasus Dr. Myta

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia kini membuka opsi pembekuan SIP hingga STR sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin profesi medis. Sanksi ini dapat diberlakukan atas rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kesehatan Indonesia.

Salah satu dasar pertimbangan adalah laporan perawatan almarhumah dr Myta Aprilia Azmi sebelum meninggal. Menurut orangtua, saat ia jatuh sakit di tengah tugas, infus hanya diberikan atas permintaan pribadi dan tidak diperlakukan seperti pasien biasa.

Ambulans yang seharusnya difasilitasi oleh RSUD Daud Arief Kuala Tungkal ketika diperlukan untuk memindahkan dr Myta ke rumah sakit lain tidak tersedia. Dalam perjalanan, ia dan keluarganya menggunakan mobil pribadi dengan hanya berbekal oksigen.

Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra menyatakan, “Nah ini yang nanti pendalamannya melalui audit medis. Untuk membuktikan apakah sesuai indikasi atau tidak,” beber Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra Kamis (7/5/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu hasil audit medis dalam satu pekan. Ia menambahkan, “Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan press conference lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa.”

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Yuli Farianti menegaskan, “Ya kalau nanti dalam audit dilakukan adanya pelanggaran profesi, nanti konsil kesehatan, MDP akan membelikan rekomendasi dan konsil kesehatan Indonesia yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditemukan oleh MDP.”

Ia juga menambahkan, “Sementara kami sudah memberikan surat teguran keras dan yang bersangkutan harus mengikuti audit MDP.”

Hasil audit medis bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka publik. Namun pemerintah memastikan bahwa oknum terkait akan mendapat konsekuensi bila terbukti bersalah.

Audit ini akan menilai apakah tindakan medis yang diambil sesuai dengan indikasi yang ada. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin profesional dan memastikan standar perawatan tetap terjaga.

SIPSTRMajelis Disiplin ProfesiKonsil Kesehatan Indonesiaaudit medispembekuan SIP hingga STRdr Myta Aprilia Azmi

Komentar

Memuat komentar...