Pemerintah Hapus PKB Kendaraan Listrik, Industri Marah

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Hapus PKB Kendaraan Listrik, Industri Marah

Gambar atau konten salah?

Harga bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi terus naik, menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Di tengah kondisi ini, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang menghapuskan kebebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kini tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang dibebaskan dari PKB. Sebelumnya, mobil listrik tidak dikenai PKB sama sekali.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan konsumen. INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada elektrifikasi kendaraan nasional. Menurut INDEF GTI, insentif masih dibutuhkan agar mobil listrik yang lebih ramah lingkungan dapat diadopsi secara luas.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment di INDEF, menyatakan, “Pemerintah mengirimkan pesan kontraproduktif kepada masyarakat dan investor. Dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak.” Ia menekankan bahwa keputusan ini dapat membuat masyarakat semakin enggan beralih ke kendaraan listrik.

Prabowo Subianto, yang baru-baru ini mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek mobil nasional, menegaskan pentingnya elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi ketergantungan pada BBM. Namun, Permendagri No. 11 Tahun 2026 menambah rintangan bagi upaya tersebut. Andry menambahkan, “Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam.”

Penghapusan kebebasan pajak akan menambah beban ganda bagi konsumen. Sebagai contoh, pembelian mobil listrik seharga Rp 400 juta akan dikenai bea balik nama sekitar Rp 48 juta. Ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta, total beban pajak menjadi signifikan. Andry juga menyoroti, “Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan.”

INDEF GTI menyerukan agar pemerintah memperkuat insentif untuk ekosistem mobil listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan melanjutkan upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap, agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Menurut INDEF GTI, Indonesia memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara. Cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, dan ambisi Program Satu Mobil Nasional (PSN) mobil listrik nasional semuanya menjadi potensi besar.

Namun, semua potensi tersebut dapat terbuang jika pemerintah sendiri mengirim sinyal kebijakan yang saling bertabrakan. Kebijakan yang tidak konsisten dapat memengaruhi persepsi investor dan konsumen, serta menunda transisi ke kendaraan listrik yang lebih bersih.

BBM non‑subsidiPKB kendaraan listrikPermendagri 11/2026INDEF GTIPrabowo elektrifikasi kendaraan

Komentar

Memuat komentar...