Pemerintah Kebijakan Nomor Telepon Akun Sosial, Risiko?

Kartika D. · 3 min baca · 9 hari lalu · 46 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Kebijakan Nomor Telepon Akun Sosial, Risiko?

Gambar atau konten salah?

Gagasan pemerintah untuk mewajibkan setiap akun media sosial terhubung dengan nomor telepon mendapat dua pandangan berbeda. Di satu sisi, para ahli keamanan menilai langkah tersebut dapat memperkuat akuntabilitas digital. Di sisi lain, ada peringatan bahwa kebijakan ini bisa membuka pintu bagi ancaman siber baru bila perlindungan datanya tidak dirancang dengan matang.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyatakan bahwa kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital nasional. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut muncul di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, hoaks, penipuan online, dan judi daring lintas negara.

Menurut Pratama, mewajibkan pencantuman nomor telepon dapat membantu proses pelacakan akun anonim yang sering dipakai untuk aktivitas ilegal seperti phishing, cyberbullying, penyebaran disinformasi, dan penipuan digital. Ia menambahkan bahwa nomor telepon sudah menjadi identitas digital utama yang terhubung dengan layanan penting, mulai dari mobile banking, dompet digital, email, media sosial, hingga layanan pemerintahan elektronik.

“Ketika identitas akun dapat dihubungkan dengan nomor telepon yang telah tervalidasi, maka proses pelacakan digital forensik akan menjadi lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara platform,” ujarnya. Senin, 25 Mei 2026.

Namun, Pratama juga mengingatkan bahwa nomor telepon saat ini sudah sangat berharga bagi pelaku kejahatan siber. Ia menilai bahwa jika semua akun media sosial diwajibkan menggunakan nomor telepon, akan terbentuk konsentrasi data identitas digital yang sangat besar dan bernilai tinggi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Risiko terbesar dari kebijakan ini terletak pada kemungkinan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital,” ungkap Pratama. Ia menyoroti rekam jejak kebocoran data besar di Indonesia, yang pernah menimpa data BPJS Kesehatan, registrasi SIM card, serta berbagai lembaga pemerintahan dan platform digital.

Pratama menjelaskan bahwa bila sistem keamanan tidak diperkuat, pelaku kejahatan siber dapat memanfaatkan data nomor telepon untuk melakukan korelasi identitas lintas platform. Dengan cara ini, mereka dapat menyusun profil pengguna dan menjalankan serangan spear phishing yang lebih presisi.

Selain kebocoran data, ia juga menegaskan potensi meningkatnya serangan SIM swapping. Dalam skema tersebut, ketika nomor telepon menjadi kunci autentikasi akun media sosial, pelaku bisa mengambil alih nomor telepon korban dan memperoleh akses ke berbagai akun digital korban hanya dengan manipulasi operator seluler.

Pratama menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan privasi dan kebebasan berekspresi jika tidak dibarengi perlindungan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa anonimitas di ruang digital tidak selalu identik dengan tindakan kriminal. Kelompok seperti jurnalis investigasi, aktivis HAM, whistleblower, dan korban kekerasan sering membutuhkan anonimitas untuk melindungi diri dari intimidasi.

“Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan yang memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional yang baru,” ujarnya. Ia menilai kebijakan ini baru akan efektif bila dibangun sebagai bagian dari ekosistem identitas digital nasional yang aman, dengan menerapkan prinsip zero trust architecture, enkripsi end-to-end, tokenisasi identitas, hingga autentikasi multifaktor.

Pratama juga menekankan pentingnya audit keamanan berkala terhadap penyelenggara sistem elektronik, penguatan verifikasi pelanggan operator seluler, serta pengawasan independen. Langkah-langkah ini bertujuan agar akses terhadap data identitas pengguna tidak disalahgunakan.

Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan yang memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional yang baru, pungkasnya.

Kesimpulannya, kebijakan menghubungkan akun media sosial dengan nomor telepon memiliki potensi baik dan buruk. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada seberapa kuat sistem keamanan yang diterapkan dan seberapa tegas perlindungan hukum yang disediakan bagi pengguna.

akun media sosialnomor teleponkeamanan siberidentitas digitalkebocoran dataSIM swappingenkripsi end-to-endzero trust architecture

Komentar

Memuat komentar...