Pemerintah Kuningan Tarik BBM, Tiru Pencahayaan Alami
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Nomor 500.10/15/PEREKONOMIAN/2026 telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dokumen ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penggunaan listrik.
Surat tersebut menandai langkah strategis yang diambil untuk menekan konsumsi energi. Di dalamnya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menetapkan serangkaian tindakan konkret yang harus diikuti oleh semua aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten.
Surat Edaran ini ditandatangani pada 26 Maret 2026 dan memuat instruksi tentang penggunaan pencahayaan alami di setiap ruang kerja. Setiap ASN diwajibkan mematikan perangkat elektronik yang tidak aktif, termasuk lampu, AC, dan alat kerja lainnya.
Untuk mengurangi penggunaan BBM, pemerintah daerah membatasi kendaraan dinas. Sementara itu, sistem berbagi kendaraan (carpool) ditekankan sebagai solusi bagi agenda kedinasan yang serupa. Semua pegawai diminta memilih peralatan dan armada yang memiliki kualifikasi hemat energi.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, kebijakan ini akan diberlakukan dengan pengetatan yang lebih ketat. Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah ada upaya efisiensi, langkah ini akan lebih tegas karena diperkirakan kenaikan harga BBM akan segera terjadi.
"Sebenarnya kan dari dulu juga sudah efisiensi, hanya mungkin sekarang lebih pengetatan. Terutama dari efek BBM yang akan mulai meningkat. Kita mulai penghematan melalui berangkat pakai kendaraan bareng-bareng. Undangan rapat juga pasti kita kalau yang tidak memerlukan bertemu langsung, lewat media online, daring. Kalau siang kita upayakan tidak menggunakan lampu lah selama cahaya alami masih mencukupi. AC juga dibatasi," tutur Deden, Selasa (31 Maret 2026).
Ia menambahkan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menugaskan petugas khusus untuk memantau penghematan energi. Petugas ini akan melakukan sweeping secara berkala, memastikan lampu dan AC tidak menyala ketika tidak ada orang di ruangan.
"Terus pada praktiknya, di beberapa SKPD itu membentuk tim untuk sweeping setiap saat terkait dengan penghematan energi. Di setiap SKPD-nya itu misal di BPKAD. Kita bikin tim yang piket. Misalkan yang lampu masih nyala nggak kepake, nggak ada orangnya kita matikan. Atau misalkan AC yang masih nyala nggak ada orangnya. Penggunaan air juga dipantau. Setiap saat ada yang sweeping, muter. Di setiap SKPD ada petugas piketnya seperti itu," tutur Deden.
Walaupun kebijakan ini menambah ketatnya pengawasan, Deden menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak akan terganggu. Ia menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
"Enggak, kalau pelayanan publik pasti kita nggak akan batasi. Kalau pelayanan publik itu kita utamakan banget. Untuk WFH belum ada. Sepertinya Kuningan belum mengambil opsi itu untuk melaksanakan pelayanan. Sampai sekarang belum ada kecenderungan ke sana, karena jarak kantor dengan rumah pegawai di Kuningan relatif tidak jauh," tutur Deden.
Selain itu, Deden mengungkapkan harapannya bahwa kebijakan ini akan menekan beban pengeluaran daerah untuk sektor energi. Ia belum menetapkan target penghematan nominal, namun berharap ASN dapat mematuhi instruksi yang telah ditetapkan.
"Harapannya pertama kan nanti APBD lebih efisien. Yang kedua, kalau energi lebih efisien kan dampak dan manfaat ke lingkungannya juga lebih besar. Jadi kalau misalkan satu SKPD bisa menghemat, bisa mengurangi efek bahan bakar minyak, kalau nanti se-Indonesia bisa kan itu akan lebih besar lagi kalau diakumulasikan. Sebenarnya belum ada target, cuma kita lihat bulan depan. Kita lihat perbandingan antara pembayaran biaya kantor bulan ini dengan bulan depan," tutur Deden.
Di sisi lain, Cece Hendra Krissianto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, menekankan bahwa efisiensi energi dapat dimulai dari tindakan kecil. Ia menyarankan mematikan dispenser dan komputer saat tidak digunakan, serta memastikan peralatan listrik tidak terus menyala.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat mengurangi konsumsi energi, menekan biaya operasional, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan. Kebijakan ini menandai komitmen daerah untuk mengoptimalkan sumber daya energi secara bertanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
Berita Terbaru
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
