Pemerintah Perketat Desil PKH & BPNT, Cek Status Bansos

Wati N. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 152 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Perketat Desil PKH & BPNT, Cek Status Bansos

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia masih berada di tahap kedua penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026. Masyarakat dapat memastikan kapan bansos mereka akan dicairkan dengan memeriksa status penerima PKH BPNT secara berkala.

Perubahan utama terjadi pada sistem desil. Sebelumnya, penerima BPNT hanya diambil dari desil 1 sampai 5. Kini, hanya desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan, dan hal yang sama berlaku untuk PKH. Desil menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos. Berikut rincian desil untuk setiap program:

Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1‑4
Sembako (BPNT): Desil 1‑4
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JKN): Desil 1‑5 atau berdasarkan asesmen
Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1‑5 atau berdasarkan asesmen
Bansos lain dari Kemensos: Desil 1‑5 atau berdasarkan asesmen

Pemerintah tidak menetapkan tanggal tertentu untuk pencairan bansos. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Karena saat ini berada di tahap kedua (April‑Juni), masyarakat akan menerima dana sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan. Untuk mengetahui siapa saja penerima dan cara memeriksanya, berikut panduan lengkapnya.

Website pemeriksaan bansos Kemensos tidak memakan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri lengkap sesuai NIK KTP. Langkah-langkahnya:

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode; bila kurang jelas, klik ikon untuk mendapat kode baru
  • Tekan tombol “CARI DATA”

Jika data cocok, sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos. Alternatifnya, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Cara menggunakan aplikasi:

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru
  • Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password
  • Unggah swafoto dan foto KTP
  • Tekan tombol “Buat Akun Baru”
  • Jika tidak ada kesalahan, akun akan dibuat secara otomatis. Bila diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan tahapan tersebut
  • Setelah berhasil login, buka menu “Profil”
  • Di sana akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima serta status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang terdaftar di DTKS, lengkap dengan nama, umur, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi

Nominal bansos PKH dan BPNT tahun 2026 diambil dari data tahun lalu. Penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori yang berlaku. BPNT memberikan uang sebesar Rp 200.000 per bulan, dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan. Berikut rincian nominal PKH berdasarkan kategori:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga memproduksi video singkat yang menjelaskan dua jenis bansos yang akan segera diguyur. Video tersebut dapat diakses melalui link yang tersedia di portal Kemensos.

Dengan sistem desil yang lebih ketat dan penyaluran yang teratur, pemerintah berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran. Masyarakat diharapkan terus memeriksa status mereka melalui website atau aplikasi resmi, sehingga tidak terlewatkan saat pencairan berlangsung.

PKHBPNTdesilbansosKemensosPBI‑JKNATENSIPencairan

Komentar

Memuat komentar...