Pemerintah Rencanakan Pajak 0,5% bagi Penjual Online 2026
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menugaskan platform e‑commerce dalam negeri menjadi pemungut pajak atas penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform tersebut. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada kuartal II 2026 bila ekonomi tetap tumbuh positif.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 6 April 2026, beliau berkata, “Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki.”
Rencana tersebut semula direncanakan pada tahun 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia dianggap belum stabil. Seiring dengan perbaikan perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan rencana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” ujarnya.
Motivasi di balik kebijakan ini muncul dari keluhan pedagang offline. Mereka mengeluhkan bahwa barang‑barang asal China membanjiri pasar e‑commerce, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang offline.
Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Merujuk Pasal 8, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan persaingan antara penjual online dan offline, sekaligus menambah aliran pendapatan pajak dari sektor digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
