Pemerintah Siap Atur Biaya Administrasi E‑Commerce UMKM
Gambar atau konten salah?
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, mengaku menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM tentang biaya administrasi yang terus naik di platform e‑commerce. Pada 27 April 2026, ia berbicara di kantor di Jakarta Selatan.
“Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e‑commerce,” ujarnya. Kata-kata itu mencerminkan bahwa pesan singkat dan komentar di media sosial sudah menumpuk.
Sejauh ini, belum ada peraturan yang mengatur batasan biaya administrasi. Pemerintah sedang menyusun aturan tersebut dan sedang sinkronisasi lintas kementerian. Maman menjelaskan bahwa proses ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e‑commerce, di pasar digital,” tambahnya.
Ia belum mengungkap apakah peraturan ini akan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Yang jelas, pemerintah ingin membuatnya mutlak dan mengikat, bukan sekadar imbauan atau insentif.
“Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik,” jelasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan UMKM dan menjaga kesehatan ekosistem platform digital. Kebijakan ini diharapkan memberi perlindungan bagi pelaku UMKM sekaligus mendorong persaingan yang sehat di pasar e‑commerce.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
