Pemerintah Siap Atur Biaya Administrasi E‑Commerce UMKM
Gambar atau konten salah?
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, mengaku menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM tentang biaya administrasi yang terus naik di platform e‑commerce. Pada 27 April 2026, ia berbicara di kantor di Jakarta Selatan.
“Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e‑commerce,” ujarnya. Kata-kata itu mencerminkan bahwa pesan singkat dan komentar di media sosial sudah menumpuk.
Sejauh ini, belum ada peraturan yang mengatur batasan biaya administrasi. Pemerintah sedang menyusun aturan tersebut dan sedang sinkronisasi lintas kementerian. Maman menjelaskan bahwa proses ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e‑commerce, di pasar digital,” tambahnya.
Ia belum mengungkap apakah peraturan ini akan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Yang jelas, pemerintah ingin membuatnya mutlak dan mengikat, bukan sekadar imbauan atau insentif.
“Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik,” jelasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan UMKM dan menjaga kesehatan ekosistem platform digital. Kebijakan ini diharapkan memberi perlindungan bagi pelaku UMKM sekaligus mendorong persaingan yang sehat di pasar e‑commerce.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
