Pemerintah Siapkan Harga BBM Khusus untuk Nelayan Kapal Besar
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Rencana ini menyasar kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa usulan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat hendak menuju kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu. Harga khusus, ya harga khusus," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa selama ini nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT sudah mendapatkan subsidi BBM sebesar Rp 6.800 per liter. Namun, harga khusus yang baru ini ditujukan untuk kapal berukuran lebih besar.
"Nelayan sudah dapat harga subsidi Rp 6.800/liter, tapi itu kapalnya di bawah 30 GT. (harga khusus BBM) ini (untuk nelayan) 30 GT sampai 200 GT," jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dunia yang tidak menentu. "Selalu (disebabkan harga minyak) karena harga (minyak) terlalu bergejolak," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ada permintaan harga khusus dari para nelayan dan pemilik kapal perikanan besar. Pemerintah saat ini masih mengkaji skema harga khusus untuk kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Tapi yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT, itu kan bisa dapat harga yang mereka inginkan. Mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kan kita akan ada hitungan," ujar Trenggono.
Selama ini, nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT membeli BBM dengan harga industri. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyebut hal ini membuat biaya operasional mereka membengkak.
"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% operasional kapal ini kan di BBM," kata Latif.
Biaya bahan bakar memang menjadi komponen terbesar dalam operasional kapal penangkap ikan. Jika harga khusus ini jadi diterapkan, nelayan skala menengah bisa mendapatkan keringanan biaya yang signifikan. Namun, pemerintah masih perlu menghitung dampak anggaran dari kebijakan ini sebelum akhirnya diputuskan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 4.000 per Gram
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang In-House Counsel Awards 2026
Kemendag Gandeng Barantin untuk Dongkrak Ekspor
BGN Aktifkan 980 Dapur Gizi di 16 Provinsi, Waspada Calo
IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Trading Halt
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran
