Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Gambar atau konten salah?
01 Juni 2026 menjadi tanggal penting bagi para eksportir Indonesia. Pemerintah menetapkan ketentuan baru tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang harus dilaksanakan mulai tanggal tersebut.
Aturan ini mengharuskan semua dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari hasil ekspor SDA ditempatkan di rekening khusus di dalam negeri. Penempatan dilakukan lewat tiga bank BUMN: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa OJK akan mengawasi rekening-rekening penampungan tersebut. “Pihak kami akan melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan DHE SDA,” ujarnya.
DHE SDA juga dapat dipakai sebagai agunan tunai. Asliannya, dana tersebut harus memenuhi persyaratan kualitas aset bank umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). “Kami juga melakukan dukungan dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS (Bank Umum Syariah) dan juga (UUS) Unit Usaha Syariah,” kata Friderica.
Di acara konferensi pers hasil RDKB pada 05 Juni 2026, seorang perwakilan yang akrab dipanggil Kiki menambahkan harapannya. Ia berharap pelonggaran ini dapat membuka akses pembiayaan bagi dunia usaha. “Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” jelas Kiki.
Kiki juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirim surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi kebijakan ini. “Kemudian memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” tambahnya.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Menurut peraturan tersebut, eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100 % DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 % DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 % untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi negara dengan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, eksportir yang terikat perjanjian bilateral dapat menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka diizinkan menempatkan valas minimal 30 % dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para eksportir dapat lebih mudah mengelola devisa hasil ekspor, sekaligus menstimulasi pembiayaan di sektor usaha. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung ekspor sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
Purbaya Tolak Go‑Gos Pengunduran, Tidak Ada Pergantian
OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks, Tiga Tersangka Ditahan
Live TikTok Diskusi APBN: Penerimaan, Belanja, Defisit
Berita Terbaru
Manchester United Siap Tambah Pemain Premier League di Musim Panas
Garuda Siap Uji Coba FIFA Matchday: Hadapi Oman dan Mozambik
Sabar-Reza Kalahkan China, Raih Semifinal Indonesia Open 2026
Huntara Hancur Akibat Angin Kencang di Langkahan, Aceh Utara
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
