Pemerintah Tunda Peninjauan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memutuskan menunda peninjauan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Keputusan ini muncul setelah kebijakan baru yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket domestik antara 9-13%. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan biaya perawatan pesawat akibat konflik di Timur Tengah.
Di Jakarta, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan alasan penundaan. Ia mengatakan, “Kita belum membicarakan mengenai TBA, karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan sama sewa. Jadi dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge dan pemberlakuan biaya masuk 0 untuk sparepart ya,” pada Kamis, 09 April 2026.
Ia menambahkan bahwa evaluasi TBA juga dipengaruhi oleh kondisi industri yang sedang memasuki low season. Low season ini terjadi setelah periode mudik lebaran 2026. “Jadi kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA apalagi sekarang kondisinya low season. Biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mau naikin harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka bicara tarif batas atas,” jelasnya.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya menyerukan pemerintah segera menerapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan TBA. Permintaan ini muncul bersamaan dengan kenaikan harga avtur yang mulai berlaku pada Rabu, 01 April 2026.
Menurut data INACA, harga avtur untuk penerbangan domestik pada periode 01-30 April 2026 naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk penerbangan internasional naik 80%, meski variasi per bandara berbeda dibandingkan harga pada 01-31 Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 01 April 2026, “Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar beliau.
Perubahan ini diharapkan dapat menstabilkan biaya operasional maskapai yang sangat dipengaruhi oleh avtur dan perawatan pesawat. Pemerintah juga telah mengimplementasikan biaya masuk nol untuk sparepart sebagai bagian dari upaya mengurangi beban biaya.
Dengan penundaan evaluasi TBA, pemerintah menunggu kondisi pasar yang lebih stabil. Low season biasanya membuat maskapai enggan menaikkan harga, sehingga penyesuaian tarif masih menunggu waktu yang tepat.
Secara keseluruhan, pemerintah, maskapai, dan asosiasi penerbangan berusaha menyeimbangkan kebutuhan biaya operasional dengan kenyamanan konsumen. Kenaikan harga avtur yang signifikan menuntut penyesuaian tarif yang realistis, namun penundaan evaluasi TBA menandakan kehati-hatian dalam menghadapi dinamika pasar penerbangan domestik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
