Pemerintah Turunkan Potongan Ojek Online Jadi 8% pada Juni 2026

Dewi M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 279 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Turunkan Potongan Ojek Online Jadi 8% pada Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan perubahan tarif potongan aplikasi ojek online (ojol). Pemerintah telah memproses aturan pemangkasan potongan tarif aplikator menjadi 8%, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, komunikasi dengan sejumlah aplikator besar sudah dimulai.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa para perusahaan aplikasi pada dasarnya sudah mengetahui rencana tersebut. Namun, pembahasan resmi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Ini akan segera kita panggil, karena Perpresnya ini sendiri kan baru keluar kemarin, dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan presiden, 8% pemotongan,” katanya di Plaza Bpjamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 08 Mei 2026.

Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah menargetkan skema pemotongan 8% dapat diterapkan dalam waktu dekat. Ia berharap implementasi aturan tersebut sudah bisa berjalan pada Juni 2026.

Mudah-mudahan bulan Juni, ujarnya.

Sebelumnya, saat berpidato di perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Kepala Negara menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.

“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 01 Mei 2026.

“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia, sambung Prabowo.

Peraturan ini merupakan Perpres yang baru saja keluar. Pemerintah berencana menurunkan potongan dari 20% menjadi 8% untuk para aplikator. Target implementasi pada Juni 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pengemudi dan perusahaan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap potongan yang lebih rendah dapat mendorong kesejahteraan pengemudi ojek online sekaligus menjaga daya saing industri. Perubahan tarif ini akan mulai diberlakukan pada Juni 2026.

Ojek onlinePotongan tarif8%Prabowo SubiantoWamenaker Afriansyah NoorPerpresJuni 2026

Komentar

Memuat komentar...