Pemerintah Ubah PKB Kendaraan Listrik, Gubernur Menentukan

Surya B. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Ubah PKB Kendaraan Listrik, Gubernur Menentukan

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, yang mulai berlaku 01 April 2026, mengubah cara pemerintah menghitung pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, mobil dan motor listrik masih masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, aturan baru tidak menempatkan kendaraan listrik dalam kategori pengecualian tersebut.

Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 menuliskan daftar objek PKB yang dikecualikan, antara lain kereta api, kendaraan yang hanya dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak, kendaraan energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur oleh peraturan daerah. Tidak ada penyebutan khusus untuk kendaraan listrik.

Perbandingan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 menunjukkan perbedaan signifikan. Pada peraturan tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan, jelas dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 menambahkan mekanisme insentif. Pemberian PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang dibuat sebelum 2026 juga berhak atas insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk yang dikonversi menjadi listrik.

Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak aturan resmi berlaku, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia harus memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi ini merupakan tindak lanjut Perpres nomor 79 tahun 2023, yang mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tertera dalam SE tersebut. Kalimat ini menegaskan bahwa kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil juga masuk dalam kategori insentif.

Gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026. Proses ini menempatkan tanggung jawab akhir pada masing-masing pemerintah daerah.

Nasib pajak kendaraan listrik kini tergantung pada keputusan gubernur. Jika semua gubernur mengikuti instruksi, kemungkinan besar kendaraan listrik tidak akan dikenai pajak saat pembayaran STNK. Namun, jika pemerintah daerah hanya memberikan insentif tanpa pembebasan total, kendaraan listrik tetap akan dikenai pajak, meskipun tarifnya lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Perubahan regulasi ini menandai pergeseran kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik. Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak dianggap sebagai insentif utama untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Dengan aturan baru, pemerintah menyeimbangkan antara dukungan terhadap kendaraan bersih dan kebutuhan pendapatan daerah.

Di tengah dinamika ini, konsumen kendaraan listrik harus memahami bahwa pembebasan pajak tidak otomatis berlaku di semua daerah. Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri, dan keputusan gubernur akan mempengaruhi apakah pembebasan tersebut diterapkan secara penuh atau hanya sebagai pengurangan tarif.

Kesimpulannya, kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia kini berada pada persimpangan. Peraturan baru menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB, namun pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal. Keputusan gubernur akan menentukan apakah kendaraan listrik akan bebas pajak atau tetap dikenai tarif lebih rendah. Keberlanjutan kebijakan ini akan memengaruhi keputusan konsumen dan strategi industri kendaraan listrik di masa depan.

Pajak Kendaraan BermotorKendaraan listrikPeraturan Menteri Dalam NegeriInsentif fiskalBBNKBPerpres 79/2023GubernurKebijakan fiskal daerah

Komentar

Memuat komentar...