Pemerintah Uji WFH Satu Hari Jumat: ASN, Swasta, BUMN Terpaku

Agus P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Uji WFH Satu Hari Jumat: ASN, Swasta, BUMN Terpaku

Gambar atau konten salah?

Peraturan kerja dari rumah (WFH) baru diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Kebijakan ini menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, serta BUMN dan BUMD. Penerapan WFH bagi ASN diatur menjadi satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Keputusan ini didorong oleh upaya pemerintah untuk menghemat BBM yang terpengaruh oleh perang di Timur Tengah. Dengan mengurangi perjalanan dinas, pemerintah berharap dapat menurunkan konsumsi bahan bakar sekaligus mempercepat transisi ke layanan digital.

Namun, banyak pihak bertanya bagaimana aturan WFH berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menjelaskan bahwa kebijakan WFH juga akan melibatkan karyawan swasta, namun akan disesuaikan dengan karakteristik masing‑masing sektor.

Menurut Airlangga, beberapa kementerian sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA) sejak masa pandemi COVID‑19. Hari Jumat dipilih karena beban kerja di hari tersebut biasanya lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Dengan demikian, ASN dapat bekerja dari rumah tanpa mengganggu operasional penting.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kegiatan produktif tetap harus berjalan. Sektor perbankan dan pasar modal tidak terpengaruh, karena mereka memerlukan kehadiran fisik untuk transaksi penting. Begitu juga, layanan publik yang bersifat strategis tidak diizinkan WFH pada hari Jumat.

Berikut sektor yang dikecualikan dari WFH pada hari Jumat:

  • Sektor Pelayanan Publik:
    • kesehatan
    • keamanan
    • kebersihan
  • Sektor Strategis:
    • industri atau produksi
    • energi
    • air
    • bahan pokok makanan dan minuman
    • perdagangan
    • transportasi
    • logistik
    • keuangan

Untuk sektor swasta, Airlangga menegaskan bahwa WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadwal WFH tiap sektor akan berbeda, namun semua akan mulai berlaku pada 01 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja agar WFH dapat dimaksimalkan.

Di bidang pendidikan, pembelajaran tatap muka tetap dijalankan. Sekolah dasar dan menengah akan melaksanakan kegiatan normal luring lima hari seminggu. Tidak ada pembatasan olahraga maupun ekstrakurikuler. Untuk perguruan tinggi, semester keempat dan seterusnya akan mengikuti edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dengan demikian, kebijakan WFH satu hari seminggu bagi ASN bertujuan mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Sementara itu, sektor swasta dan pendidikan akan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan dan regulasi yang akan datang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 01 April 2026, menandai langkah baru dalam efisiensi dan adaptasi kerja di Indonesia.

Perubahan ini menandai upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada BBM sambil memanfaatkan teknologi digital. Kebijakan ini juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya fleksibilitas kerja, meskipun tetap menjaga operasional penting tetap berjalan. Dengan adanya jadwal WFH yang terstruktur, diharapkan produktivitas dapat terjaga tanpa mengorbankan layanan publik.

WFHASNBBMKebijakan DigitalisasiSektor PublikSektor SwastaEfisiensi Energi01 April 2026

Komentar

Memuat komentar...