Pemerintah Wajibkan WFH Swasta Hemat BBM Mulai 1 April

Arif S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Wajibkan WFH Swasta Hemat BBM Mulai 1 April

Gambar atau konten salah?

JakartaPemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta, sebagai upaya menghemat BBM akibat konflik di Timur Tengah yang belum mereda.

Dalam konferensi pers online yang diadakan di Seoul, Korea Selatan, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menyatakan bahwa kebijakan ini akan disahkan melalui surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli:

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujar Airlangga pada Selasa, 31 Maret 2026.

Selain mengatur WFH, SE tersebut akan mengajak perusahaan swasta untuk menerapkan gerakan efisiensi energi di tempat kerja. Airlangga menambahkan, meski tidak merinci detailnya, bahwa:

"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.

Namun, beberapa sektor tetap dikecualikan dari kebijakan WFH. Airlangga menjelaskan bahwa sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan harus tetap beroperasi di kantor atau lapangan. Ia menyatakan:

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," kata Airlangga.

Peraturan ini mulai berlaku pada Rabu, 01 April 2026. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah dua bulan pelaksanaan, yakni pada 01 Juni 2026. Evaluasi dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri pan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi BBM dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih efisien di lingkungan kerja sektor swasta.

Work From HomePenghematan BBMSurat EdaranEfisiensi energiSektor swastaSektor layanan publikEvaluasi kebijakan

Komentar

Memuat komentar...