Pemkot Batam Terapkan Work From Anywhere bagi ASN Lebaran
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mulai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pascalibur Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat dengan penyesuaian di tingkat daerah.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, penerapan WFA di lingkungan Pemkot Batam dilakukan secara terbatas dan terukur, dengan mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) minimal menugaskan 10 persen pegawainya untuk WFA, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelayanan masing-masing,” kata Rudi, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah disiapkan sebelum masa libur Lebaran. Setiap OPD diberi kewenangan untuk menentukan pegawai yang menjalankan WFA maupun WFO.
Menurutnya, pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diutamakan untuk bekerja di kantor. Namun, penerapannya dilakukan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan optimal. “Untuk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti puskesmas, dinas kependudukan, kelurahan, dan kecamatan, tetap ada petugas yang berjaga di kantor. Sistemnya bergantian,” jelasnya.
Bagi pegawai dengan tugas back office atau yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, diberikan fleksibilitas untuk menjalankan WFA. “Yang kategori back office bisa WFA, tetapi tetap harus memastikan tugas-tugasnya berjalan dan tidak mengganggu kinerja,” tambah Rudi.
Kebijakan WFA ini berlaku selama tiga hari kerja pasca libur Lebaran, yakni mulai 25 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN Pemkot Batam akan kembali bekerja normal mulai 30 Maret 2026.
Rudi menegaskan, Pemkot Batam menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama penerapan WFA. Ia memastikan tidak ada gangguan layanan kepada masyarakat. “Yang utama adalah jaminan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, tersedia, dan tidak ada kendala. Setelah itu baru WFA bisa dijalankan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Batam menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas layanan publik meski menghadapi perubahan pola kerja. WFA diimplementasikan secara selektif, memastikan pegawai front‑line tetap hadir di kantor sementara back‑office dapat bekerja dari lokasi lain. Kebijakan ini bersifat sementara, berlaku hanya selama tiga hari setelah Lebaran, dan diharapkan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
(mjy/mjy)
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
