Pemkot Palembang Tegakkan Denda Rp500.000 bagi Pembuang Sampah

Tika M. · 2 min baca · 19 hari lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Pemkot Palembang Tegakkan Denda Rp500.000 bagi Pembuang Sampah

Gambar atau konten salah?

Pemkot Palembang telah memulai langkah tegas menanggapi pelanggaran kebersihan lingkungan. Warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan kini berpotensi dikenai denda hingga Rp500 ribu serta sanksi sosial.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Ia berkata, “Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” kepada wartawan pada hari Jumat, 15 Mei 2026.

Di sela-sela sambutannya, Ratu Dewa juga menyerahkan kotak sampah kepada perwakilan RT dan mengganti beberapa tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak. Menurutnya, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan sekitar 500 unit kotak sampah untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Palembang.

Selain itu, Pemkot membuka peluang kerja sama melalui program CSR, agar kebutuhan tempat sampah di tingkat kecamatan hingga RT/RW dapat terpenuhi. Ia menambahkan, “Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR,” sambil mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi.

Dalam Perwali tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai maupun dari kendaraan di jalan raya, akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Ratu Dewa menegaskan, “Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya. Selain denda, pelanggar juga akan diminta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Ia mengajak seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, untuk aktif menyosialisasikan Perwali ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan. Ia berkata, “Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,

Di sisi lain, Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini diperkirakan mulai beroperasi pada Oktober 2026. Ratu Dewa menutup sambutannya dengan harapan, “Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah kota untuk menegakkan kebersihan lingkungan sekaligus memperkenalkan inisiatif energi terbarukan, menandai pergeseran menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pemkot PalembangPerwali 17/2026sampah sembarangandenda Rp500 ribukotak sampahCSRPSEL

Komentar

Memuat komentar...