Pemprov Sulsel Klarifikasi Pembelian Lexus LM untuk Gubernur
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengklarifikasi pengadaan kendaraan operasional bagi Gubernur, yakni Lexus LM. Pengadaan ini ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah yang dijalankan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mobil tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang diadakan pada tahun 2025. Penggunaannya ditujukan untuk mendukung layanan protokoler dan operasional pemerintahan secara kedinasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo‑SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, khususnya dari sisi efisiensi anggaran dan optimalisasi dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Pengadaan kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi pengelolaan aset daerah. Selama ini, Pemprov Sulsel menanggung beban pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua dan tidak lagi ekonomis untuk digunakan,” ujar Salim dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Salim menambahkan, “untuk mengurangi beban anggaran tersebut, Pemprov Sulsel telah melakukan penjualan ratusan kendaraan dinas. Prosesnya melalui mekanisme lelang resmi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ia menegaskan, “pengadaan kendaraan dinas didasarkan pada kebutuhan akan kendaraan operasional yang mampu mendukung mobilitas dan efektivitas kerja Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan.”
Kendaraan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal,” tambah Salim.
Salim juga mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh,” jelasnya.
Pengadaan kendaraan ini menandai langkah konkret Pemprov Sulsel dalam mengelola aset daerah secara lebih efisien, sekaligus menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
Cek Bansos: Aplikasi Monitoring Bantuan Sosial di Ponsel
Berita Terbaru
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
