Pemutihan Pajak Kendaraan 5 Provinsi: Diskon & Bebas Denda
Gambar atau konten salah?
Berikut daftar lima provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan skema berbeda-beda.
Daftar lengkapnya: 1. DKI Jakarta 2. Kalimantan Tengah 3. Jawa Tengah 4. Bengkulu 5. Bali.
DKI Jakarta memulai program pemutihan denda pajak kendaraan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e‑0018 Tahun 2026. Program ini bertujuan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke‑499 Kota Jakarta. 01 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda otomatis melalui sistem Pajak Daerah, tidak memerlukan permohonan. Sanksi administratif dibebaskan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kalimantan Tengah menawarkan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda. Program berlaku 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026. Pemilik STNK yang telat dapat bebas denda pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Namun, pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap harus dibayar. Diskon PKB diberikan sesuai jadwal: 6 % PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo 90 hari, 4 % PKB untuk 60 hari, dan 2 % PKB untuk 30 hari.
Jawa Tengah meluncurkan pemutihan pajak hingga Desember 2026. Pemerintah provinsi menyediakan empat program: pengurangan pokok PKB sebesar 5 %; sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB; pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak mulai 05 Januari 2025; dan pengurangan pokok, sanksi administrasi, serta tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran. Program ini memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan kewajiban pajak mereka.
Bengkulu menurunkan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan, dan hanya meminta pembayaran satu tahun berjalan. Program pemutihan berlangsung 01 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu mengurus tunggakan lama, hanya membayar pajak satu tahun berjalan.
Bali mengatur pemutihan pajak melalui Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Program ini memberikan pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 %, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat 9 %. Bagi wajib pajak yang patuh bayar tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan potongan PKB: 10 % untuk kendaraan sampai 200 cc dan 5 % untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kelima provinsi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak kendaraan. Program-program tersebut menghilangkan denda dan bunga, serta menawarkan diskon pokok PKB, sehingga pemilik kendaraan dapat menyesuaikan kewajiban pajak mereka. Dengan jadwal yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Program ini juga menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
