Pengadilan Bali Ditantang: Gugat Lift Kaca Pantai Kelingking
Gambar atau konten salah?
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali atas proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi dengan kata, “Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum,” pada 16 April 2026.
Di sisi lain, Ngurah Satria, Kepala Biro Hukum Setda Bali, menjelaskan bahwa pengembang sempat mencabut gugatan sebelumnya karena administrasi yang belum lengkap. Ia menambahkan, “Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process,” pada 15 April 2026.
Lift kaca ini menimbulkan kontroversi karena dianggap berhubungan erat dengan isu akses wisata, lingkungan, dan tata kelola pariwisata. Kelompok pendukung berpendapat lift dapat mempermudah akses ke pantai yang selama ini hanya dapat dicapai lewat jalur curam dan berisiko. Mereka yakin, dengan lift, wisatawan akan lebih aman menjangkau pantai dan potensi kunjungan serta ekonomi lokal dapat meningkat. Selain itu, fasilitas ini juga disebut dapat membantu evakuasi dalam kondisi darurat.
Di sisi lain, kelompok penentang menolak proyek tersebut karena dianggap merusak keaslian lanskap ikonik Kelingking, yang memiliki tebing alami tanpa bangunan modern. Mereka khawatir lift dapat mengganggu ekosistem tebing dan kawasan pesisir.
Pemerintah Provinsi Bali menyoroti bahwa proyek tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan di kawasan konservasi. Hal ini memunculkan polemik lebih luas mengenai arah pengembangan pariwisata Bali antara modernisasi fasilitas dan pelestarian alam serta budaya.
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking masih menjadi perdebatan publik. Sementara beberapa pihak menilai manfaatnya bagi akses dan ekonomi, pihak lain menekankan pentingnya menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan. Keputusan akhir masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
