Pengadilan Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Tuduhan Korupsi
Gambar atau konten salah?
Rabu, 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo. Vonis tersebut datang setelah proses persidangan yang berlangsung beberapa minggu.
Selama sidang, Lovia, istri Amsal, meneteskan air mata. Ia mengungkapkan rasa takjubnya: "Senang, pasti nggak nyangka, inilah semua yang dibilang sama orang mustahil, tapi di dalam Tuhan tak ada yang mustahil," katanya sambil menangis. Lovia menambahkan, "Saya cuman seorang istri, mengandalkan kekuatan doa, nggak ada yang lain, berkat teman‑teman semua, doa kita semua didengar,". Ia belum mengetahui rencana keluarga setelah keputusan pengadilan. Lovia menyatakan, "Kami kan nggak tau putusan, ini ternyata putusannya bebas. Mungkin (buat acara syukuran), nanti ngikut keluarga saja,".
Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang membaca amar putusan: "Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam kejahatan tersebut.
Vonis ini menandai akhir proses hukum bagi Amsal, sekaligus memberi kelegaan bagi keluarganya yang selama ini menunggu keputusan. Lovia dan keluarga kini dapat mempersiapkan perayaan kecil sebagai ungkapan syukur atas keputusan yang menghapus tuduhan tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
