Pengadilan Padang Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Pengadilan Padang Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik

Gambar atau konten salah?

Pengadilan Negeri Padang mengumumkan bahwa proses pengambilan lahan untuk flyover Sitinjau Lauik telah mencapai titik terang pada 15 April 2026. Pada hari itu, tim juru sita PN Padang mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang menjadi pusat perselisihan di kawasan tersebut.

Eksekusi dilakukan di puncak perbukitan, sehingga para petugas harus menuruni lereng curam yang penuh lumpur. Tim juru sita disertai ratusan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan selama proses.

“Hari ini kami sudah mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang merupakan bagian dari lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik,” kata juru sita, Hendri D, kepada wartawan.

Lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan, yang sebelumnya telah menyatakan menerima ganti rugi senilai Rp 12 miliar. Setelah menerima ganti rugi, Ridwan menyerahkan lahan tersebut ke pengadilan melalui proses konsinyasi yang diterima dengan baik.

Namun, pada 13 April 2026, Ridwan melaporkan bahwa pihak lain, bernama Maimunah, menguasai objek lahan tersebut dan telah membangun pondok di area yang dipengaruhi. “Tadi memang lahan di pagar pintu masuk sampai mereka mendirikan pondok. Mereka di situ. Sempat ada perlawanan dari pihak yang merasa sebagai pemilik lahan tersebut, tapi semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Hendri menegaskan bahwa klaim atas kepemilikan lahan tidak akan menghalangi pembangunan flyover. “Kalau memang ada yang menyatakan bahwa itu tanah mereka, silahkan ajukan gugatan. Untuk uang ganti ruginya sebesar Rp 12 miliar lebih itu akan tetap kami tahan dan belum serahkan ke pihak manapun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, ganti rugi tersebut baru akan diserahkan kepada pihak yang dinyatakan pemilik oleh pengadilan. “Kalau ada yang mengganggu jalannya pembangunan nantinya akan dilakukan penindakan pidana dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian,” tambahnya.

Hendri juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Polresta Padang menempatkan personel untuk mengamankan lokasi. Ia menegaskan kembali bahwa eksekusi tersebut telah menyelesaikan masalah lahan. “Apakah eksekusi lahan ini sudah tuntas? Sudah tuntas. Sudah tuntas. Sudah selesai. Kalau mereka masih keberatan, silakan ajukan ke pengadilan. Sementara pihak dari kontraktor yaitu pihak HKI silakan bekerja. Sampai proyek ini selesai. Gak ada halangan lagi, gak ada gangguan lagi. Jika mengganggu pengerjaannya, itu kami sudah menerapkan pasal-pasal pidananya. Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami minta Pihak kepolisian segera tindak, kalau ada terjadi hal seperti itu, maka diproses secepatnya,” kata Hendri.

Dengan demikian, meski masih ada klaim kepemilikan yang belum diadili, proses pengambilan lahan sudah selesai dan pengadilan siap memutuskan. Kontraktor HKI dapat melanjutkan pembangunan flyover Sitinjau Lauik tanpa hambatan, sementara polisi akan menindak siapa pun yang mencoba mengganggu jalannya proyek. Keputusan akhir mengenai kepemilikan lahan akan ditetapkan setelah putusan inkrah pengadilan.

Pengadilan Negeri Padangflyover Sitinjau Lauikeksekusi lahanganti rugi Rp 12 miliarKepolisianKontraktor HKIklaim kepemilikan lahanproses konsinyasi

Komentar

Memuat komentar...