Pengadilan Surabaya Tegur PT GBP, Denda Rp 214,68 Miliar

Putri N. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 49 dibaca
Bisik.id
Pengadilan Surabaya Tegur PT GBP, Denda Rp 214,68 Miliar

Gambar atau konten salah?

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan atas PT Gala Bumiperkasa (GBP) karena sengaja mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Hasilnya, perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp 214.683.390.950.

Jumlah denda ini dua kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, yaitu Rp 107.341.695.475. Selain denda, pengadilan menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dihitung sebagai pembayaran denda.

"Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, dalam keterangan tertulis pada 26 Maret 2026.

Proses penyidikan tidak mudah. Penyelidik menghadapi empat upaya praperadilan dan ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab serta barang bukti. Meskipun begitu, hukum tetap berjalan sampai perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Keberhasilan ini berkat kerja sama erat antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Samingun menekankan sinergi antar aparat penegak hukum sebagai kunci menghadapi tantangan selama proses.

DJP berharap penegakan hukum yang konsisten dan adil dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara. Tujuannya tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tegas Samingun.

Keputusan ini menandai langkah konkret dalam menjaga keuangan negara tetap sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi contoh bahwa pelanggaran perpajakan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Pengadilan Negeri SurabayaPT Gala Bumiperkasadendaperampasan barang buktiaset tanah dan bangunanDJPpenegakan hukum perpajakan

Komentar

Memuat komentar...