Pengendara Tebus Palang Pintu Kereta: Risiko Fatal dan Hukum
Gambar atau konten salah?
Di banyak perlintasan kereta api di Indonesia, masih banyak pengendara yang nekat menembus palang pintu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Bahkan kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran harus berhenti dan memberi jalan kepada kereta api.
Larangan ini tertuang dalam Undang‑Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Pasal tersebut menjelaskan bahwa di perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api.
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Aturan ini bersifat wajib. Bahkan, Pasal 134 mengatur tujuh kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut jenazah. Meskipun begitu, kereta api tetap menjadi pihak yang harus didahulukan saat berada di perlintasan rel.
Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, “Bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.” Ia menambahkan bahwa kereta memiliki posisi unik untuk diprioritaskan, karena tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, melainkan juga memperlancar transportasi massal.
Joni juga menjelaskan bahwa kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil. Jika kendaraan tidak memberikan jalan, dapat terjadi tabrakan yang parah. “Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.
Salah satu risiko yang timbul ketika pengendara nekat menembus palang pintu adalah kendaraan tiba‑tiba berhenti di tengah rel. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama jika kereta sudah berada dalam jarak dekat.
Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Amarulla Octavian, mengatakan bahwa kendaraan bermotor bisa berhenti di tengah rel kereta akibat pengaruh medan magnet yang besar. “Dari data‑data teknis sebelumnya (ditemukan) tidak hanya mobil listrik, tapi mobil dengan bahan bakar juga banyak yang tidak cukup tahan terhadap pengaruh medan magnet besar ketika kereta api itu akan lewat,” tuturnya.
Ketika kereta api akan melintas, terbentuk medan magnet besar yang bersumber dari lokomotif. Medan ini kemudian dapat merambat hingga ke rel kereta api. Saat mobil melintas di rel dalam kondisi kereta sudah dekat, medan magnet tersebut dapat mempengaruhi mesin kendaraan hingga berpotensi menyebabkan mesin mati mendadak di tengah rel.
“Jadi medan magnet yang besar itu dihasilkan oleh kereta api yang mau lewat. Jadi karena sumbernya itu di lokomotif itu besar sekali, listriknya, magnetnya itu terhantar sampai ke rel kereta api ke depan,” tambahnya.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa beberapa pemicu kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama. “Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus).” Ia menambahkan bahwa dampak kecelakaan tersebut sangat fatal, mulai dari adanya korban jiwa mulai dari luka berat hingga ringan. Kendaraan yang terlibat pun beragam, mulai dari mobil hingga sepeda motor.
Selain menerobos palang, kendaraan mogok di tengah rel juga menjadi permasalahan serius. Kondisi ini dapat terjadi akibat mesin mati, roda tersangkut, hingga kendaraan berat seperti truk yang tidak sesuai dengan kontur perlintasan.
Dengan demikian, alasan utama mengapa kita dilarang menembus palang pintu kereta api adalah karena risiko tinggi terhadap keselamatan. Kendaraan yang berhenti di tengah rel dapat menimbulkan kecelakaan fatal, sedangkan kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang dan memiliki prioritas hukum. Kesadaran akan peraturan ini penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Kesimpulannya, perlintasan kereta api memerlukan kewaspadaan tinggi. Setiap pengendara harus menghentikan kendaraan ketika sinyal atau palang pintu mulai menutup, memberi jalan kepada kereta, dan menghindari perilaku menembus. Dengan mematuhi aturan ini, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, dan keselamatan publik terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN, Harap MBG
Pemerintah Sumsel Peringatkan Risiko Penyakit Selama Kemarau
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
