Penundaan Royalti Mineral: Menteri Setuju Tunda Kenaikan

Vera T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Penundaan Royalti Mineral: Menteri Setuju Tunda Kenaikan

Gambar atau konten salah?

13 Mei 2026Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor kementerian. Keduanya sepakat menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) sektor mineral.

Keputusan ini diumumkan oleh juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, yang menegaskan bahwa penundaan dilakukan untuk mendengarkan aspirasi para pengusaha. Ia juga menambahkan bahwa masih diperlukan kajian lebih lanjut agar hasilnya positif bagi semua pihak.

“Itu dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan yang kemarin. Royalti dan bea keluar mineral untuk penundaan itu, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di‑exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Untuk penerimaan negara bagus, untuk iklim berusaha juga bagus,” terang Anggia.

Anggia menambahkan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor lain. “Jadi pemerintahan ini lagi mencari memaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor‑sektor lain juga,” ujarnya.

Sehari sebelum penundaan, Menteri ESDM Bahlil mengumumkan bahwa usulan kenaikan royalti tambang mineral dan batu bara melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 belum menjadi keputusan. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut hanyalah uji publik.

“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor ESDM, Jakarta, 11 Mei 2026.

Ia melanjutkan, “Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman‑teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya.

Rundingan publik terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral dilaksanakan pada 8 Mei 2026. Di sana, komoditas nikel, timah, emas, dan perak dijadikan fokus. Komponen tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, namun masih dalam tahap evaluasi.

Dengan menunda kenaikan tarif, kementerian memberi ruang bagi para pengusaha untuk menyesuaikan diri. Pemerintah berharap keputusan ini akan memperkuat iklim usaha sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Keputusan menunda kenaikan royalti dan bea keluar mineral menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan sektor pertambangan dengan kebutuhan fiskal negara. Penundaan ini memberi waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan strategi dan memastikan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Royalti TambangBea Keluar MineralPenerimaan NegaraKementerian ESDMPengusaha PertambanganRevisi PP 19/2025Evaluasi KebijakanIklim Usaha

Komentar

Memuat komentar...