Perbanas Usulkan Insentif Pajak bagi Bank Konsolidasi
Gambar atau konten salah?
Perbanas mengajukan usulan insentif pajak bagi bank yang melakukan konsolidasi. Usulan ini masuk dalam rangka enam proposal yang diajukan untuk membentuk blueprint konsolidasi perbankan nasional.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, menegaskan blueprint tersebut harus memuat rumusan tujuan akhir industri perbankan. “Rumuskan tujuan akhir dan sektor industri perbankan dituju, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi institutnya yang mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana,” ujar Nixon.
Ia menambahkan perlunya peta jalan konsolidasi. Konsolidasi harus dilakukan secara bertahap dan memberikan masa transisi bagi bank yang terlibat. Hal ini bertujuan agar proses tidak terputus dan tetap terkontrol.
Selanjutnya, Nixon menuntut adanya insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi. Insentif ini dapat berupa pajak merger dan akuisisi (M&A), relaksasi regulasi sementara, serta percepatan proses perizinan. “Harus ada insentif kalau terjadi konsolidasi, misalnya tax, kemudian proses M&A, relaksasi regulatori ketentuan sementara dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi,” terang Nixon, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Perbanas menuntut kepastian kebijakan. Aturan konsolidasi harus sejalan antara POJK dan PBI. Selain itu, pemegang saham asing maupun domestik harus tunduk pada prinsip prudentia dengan rencana pemulihan yang sama.
Ia juga menyerukan regulasi yang mengatur konsolidasi harus adaptif. Undang‑undang dapat bersifat normatif, sementara detail teknisnya disarankan ditempatkan di POJK atau PBI agar tetap fleksibel dan memberikan kepastian hukum.
Semua pembahasan ini berlangsung di RDPU P2SK bersama Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, pada 02 Juni 2026. Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya kerangka kerja yang jelas bagi konsolidasi perbankan.
Secara keseluruhan, Perbanas menekankan perlunya tujuan strategis, peta jalan bertahap, insentif fiskal, dan regulasi yang konsisten serta adaptif untuk memfasilitasi konsolidasi perbankan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
