Perbedaan Aqiqah dan Kurban: Tujuan, Waktu, Pembagian

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Perbedaan Aqiqah dan Kurban: Tujuan, Waktu, Pembagian

Gambar atau konten salah?

Aqiqah dan kurban keduanya berasal dari penyembelihan hewan ternak, namun aturan pelaksanaannya berbeda. Perbedaan tersebut muncul di tiga aspek utama: tujuan ibadah, waktu pelaksanaan, dan cara pembagian daging.

Menurut buku Mukjizat Doa & Air Mata Ibu karya Ahmad Sudirman Abbas, istilah *aqiqah* secara harfiah berarti “rambut yang berada di kepala anak”. Dalam konteks syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari pencukuran rambut bayi. Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samrah bin Jundub menjelaskan: كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسْمَى, artinya “Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama padanya.” (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Di sisi lain, kurban dijelaskan dalam buku Fikih susunan karya Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin. Kurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurut Al-Qur’an, إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (QS Al-Kausar: 1‑3). Hadits berikut menegaskan: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Artinya, berkurban sangat dianjurkan bagi yang mampu; yang tidak melakukannya dianggap tidak mendekati tempat salat.

Perbedaan utama muncul pada pembagian daging. Pada aqiqah, daging biasanya dimasak terlebih dahulu dan kemudian dibagikan kepada fakir miskin. Sementara itu, bagi yang melakukan kurban sunnah, daging dapat dibagi menjadi tiga bagian: satu bagi pemilik kurban dan keluarganya, satu bagi fakir miskin, dan satu lagi disimpan atau disedekahkan kembali kepada yang membutuhkan. Ketentuan ini didasarkan pada Al-Qur’an: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (QS Al-Hajj: 28).

Hadits riwayat Imam Abu Dawud menegaskan: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ اللهِ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوا (HR Abu Dawud). Artinya, Rasulullah melarang menyimpan daging kurban untuk diri sendiri; sebaliknya, makan, sedekahkan, dan simpanlah sesuai kebutuhan.

Ketika kurban nazar (berdasarkan niat), hukumnya menjadi wajib. Semua daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin; pemilik kurban tidak diperbolehkan mengambil bagian apapun. Dalam pelaksanaannya, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah lain, bahkan ke negara lain, selama masyarakat miskin di tempat penyembelihan sudah menerima haknya. Bagian kulit hewan tidak boleh diperjualbelikan, kecuali menurut pendapat Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual asalkan hasilnya disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan yang berhak menerima sedekah.

Prinsip dasar di balik kedua ibadah ini adalah kepedulian sosial. Baik aqiqah maupun kurban menekankan pentingnya berbagi dengan yang membutuhkan. Meskipun keduanya menggunakan hewan yang sama, cara pelaksanaan dan distribusi menunjukkan perbedaan tujuan dan nilai yang ingin dicapai. Aqiqah lebih menyoroti kesucian dan kebahagiaan bayi, sedangkan kurban menegaskan rasa syukur dan pengabdian kepada Allah melalui pengorbanan.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat melaksanakan kedua ibadah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, memastikan bahwa daging yang dihasilkan tidak hanya menjadi sumber makanan tetapi juga sarana amal yang mendatangkan kebaikan bagi yang kurang beruntung.

AqiqahKurbanPenyembelihan hewanDagingFakir miskinHari Raya Idul AdhaSyariatHadits

Komentar

Memuat komentar...