Perdebatan Kuota Hangus di MK: Keadilan Digital di Indonesia

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 112 dibaca
Bisik.id
Perdebatan Kuota Hangus di MK: Keadilan Digital di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Perdebatan tentang “kuota internet hangus” kembali memanas di Mahkamah Konstitusi. Di balik polemik teknis, muncul pertanyaan lebih luas: bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan lewat layanan telekomunikasi, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, di mana internet sudah menjadi kebutuhan sehari‑hari.

"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (25 April 2026).

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Kondisi geografis ini menuntut upaya infrastruktur yang besar: menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, dan pusat data. Tanpa jaringan yang merata, akses internet tetap menjadi hak istimewa bagi sebagian.

Telkomsel telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh negeri, menjangkau sekitar 97 % populasi. Upaya ini mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan. Bersama pemerintah, Telkomsel juga membangun BTS USO melalui program BAKTI, memfokuskan pada desa yang sebelumnya belum terlayani.

"Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya 'saya sebagai individu', tetapi juga 'akses bagi semua orang', termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang," ucapnya.

Salah satu aspek yang sering terlewat adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama. Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama pada area dan waktu yang sama. Ketika beban jaringan meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan satu pengguna, melainkan menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang: kecepatan melambat, buffering lebih sering.

"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja," kata Mufti.

"Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak banyaknya orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," lanjutnya.

Di persidangan MK, operator menjelaskan bahwa paket data adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, masa aktif berakhir ketika hak akses selesai, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan.

Mufti mengungkapkan sisi yang sering tidak terlihat publik: penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional terus berjalan—listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Menurutnya, ini pengeluaran operator bahkan sebelum layanan itu dipakai pelanggan.

Ia menegaskan bahwa sidang di MK bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana negara dan pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.

"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi 'hangus'. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," pungkasnya.

Perdebatan ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam menjembatani kesenjangan digital. Pemerintah, operator, dan masyarakat harus terus berkolaborasi agar layanan internet tidak hanya menjadi hak bagi segelintir orang, melainkan hak bagi semua, terlepas dari jarak dan biaya pembangunan.

kuota internet hangusMahkamah Konstitusikeadilan sosialinfrastruktur telekomunikasiBTS 3TBAKTIpemerataan akses

Komentar

Memuat komentar...