Permendagri 2026 Pajak EV Menurunkan Rasa Percaya Investor
Gambar atau konten salah?
Permendagri 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan listrik menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Aturan baru ini dianggap menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan membuat para pemodal asing ragu untuk menanamkan modal di negara ini.
Menurut Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho, kebijakan ini tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik. “Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak terjadi, karena ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya investor luar, tetapi juga mereka yang banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Andry pada acara Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncor Anggaran di Jakarta, Kamis (23 April 2026).
Andry menambahkan bahwa Permendagri 11 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan disparitas kebijakan antar wilayah. Ia menjelaskan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum stabil akan mulai memungut pajak kendaraan listrik, sehingga daya tarik mobil listrik bagi konsumen akan merosot tajam. “Nah kalau dari hasil kajian kami ketika Permendagri diterapkan dan tentu akan diturunkan menjadi Perda atau mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu atau mobil listrik dalam hal ini itu bisa dua kali lipat,” kata Andry.
Berbeda dengan memungut biaya pajak, Andry mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat mendorong Indonesia menuju kebebasan emisi dengan meningkatkan kepemilikan kendaraan ramah lingkungan. “Jadi kalau istilahnya ya kalau beli kendaraan listrik dapat diskon ya kalau beli kendaraan BBM nah ini bukan mendapatkan tambahan ya tetapi harus bertanggung jawab ya terhadap emisi yang kemungkinan besar akan dihasilkan,” pungkas Andry.
Peraturan ini menandai titik balik penting bagi industri otomotif Indonesia. Investor kini harus menilai ulang strategi mereka, sementara pemerintah diharapkan menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan tujuan nasional untuk kendaraan listrik. Dengan demikian, perkembangan sektor ini akan bergantung pada bagaimana regulasi ini diimplementasikan di lapangan dan bagaimana para pemangku kepentingan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Berita Terbaru
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
