Perpanjangan SIM Cepat di Badung: Layanan Keliling Tanpa Kantor

Jaka M. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 118 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM Cepat di Badung: Layanan Keliling Tanpa Kantor

Gambar atau konten salah?

Di Badung, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga dapat langsung menuju ke lokasi layanan terdekat dan mengurus perpanjangan SIM dengan cepat. Berikut detail jadwal dan tempat layanan pada 15 April 2026:

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Untuk memohon perpanjangan SIM A dan C, sebaiknya ajukan permohonan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut syarat yang harus dilengkapi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan proses cepat dan mudah.

SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CDamkar DalungMall Pelayanan PublikBiaya perpanjangan

Komentar

Memuat komentar...