Perpanjangan SIM Keliling Badung & Klungkung 14 Mei Mudah

Rudi H. · 1 min baca · 21 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM Keliling Badung & Klungkung 14 Mei Mudah

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini beroperasi di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling pada hari Kamis, 14 Mei 2026:

Biaya Perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya utama, ada tambahan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Warga diharapkan menyiapkan dokumen berikut sebelum datang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan SIM keliling, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis bagi warga Badung dan Klungkung. Warga dapat langsung mengunjungi lokasi yang telah ditentukan pada hari dan waktu yang telah dijadwalkan. Layanan ini memberikan alternatif yang lebih mudah bagi mereka yang tidak dapat bepergian ke kantor Satpas.

SIM kelilingBadungKlungkungperpanjangan SIMSatpasbiaya perpanjangandokumen KTPtes psikologi

Komentar

Memuat komentar...