Perpanjangan SIM Tanpa Ujian pada 14 Mei 2026 di Hari Libur
Gambar atau konten salah?
Surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia harus diperpanjang setiap lima tahun. Jika lewat masa berlakunya, SIM sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Jadi, pemiliknya harus membuat SIM baru. Namun, ada pengecualian pada tanggal tertentu.
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya, demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.
Hari Kamis, 14 Mei 2026, menjadi hari libur nasional karena Kenaikan Isa Almasih. Pada tanggal tersebut, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya menyatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Dengan demikian, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan, begitu penjelasannya. Jadi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 14 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Almasih.
Proses perpanjangan SIM biasanya memerlukan ujian teori dan praktik ulang. Namun, pengecualian ini menghindarkan pemegang SIM dari keharusan mengikuti ujian tersebut, asalkan masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional. Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur secara ketat, sehingga pemegang SIM harus memperhatikan tanggal kadaluarsa mereka.
Kesimpulannya, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 14 Mei 2026 dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru, selama mereka melakukannya di antara 15 dan 18 Mei 2026. Pengecualian ini memberikan kemudahan bagi pengendara yang tidak dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja biasa, namun tetap harus memperhatikan batas waktu yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Berita Terbaru
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
