Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP, Gubernur Jawa Barat
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan prosedur perpanjangan STNK tahunan melalui unggahan video di akun Instagramnya.
Dalam rekaman tersebut, Dedi menyatakan: "Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan." Video ini diposting pada Senin, 6 April 2026.
Perubahan ini berarti pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan tidak lagi harus menyiapkan KTP pemilik lama. Mereka cukup membawa STNK saja saat mengurus perpanjangan.
Namun, Dedi tidak menyebutkan apakah syarat KTP asli masih diperlukan untuk STNK 5 tahunan. Jadi, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Masalah KTP pemilik lama sering menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak pemilik lama enggan meminjamkan KTP mereka, sehingga proses perpanjangan menjadi sulit. Tanpa KTP pemilik lama, satu-satunya alternatif bagi pemilik bekas adalah melakukan balik nama.
Proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama. Yang dibutuhkan hanyalah dokumen pemilik baru. Berikut syarat-syaratnya:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Untuk balik nama, kini tidak lagi dikenai tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Dengan demikian, biaya pengurusan dapat lebih rendah. Meski begitu, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan pajak tahunan menjadi lebih sederhana. Namun, bagi yang memerlukan STNK 5 tahunan, prosedur masih memerlukan KTP pemilik lama kecuali melalui balik nama. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
