Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Balik Nama 2027 di Banten
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyerahkan KTP pemilik lama kini dapat dilakukan di Banten, namun kebijakan ini disertai syarat wajib melakukan balik nama pada tahun depan. Persyaratan pembayaran pajak STNK tahunan menjadi lebih sederhana; KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan untuk proses pembayaran.
Peraturan ini diberlakukan secara nasional pada 01 Januari 2026. Beberapa provinsi telah menerapkan kebijakan serupa, dan Banten baru saja menambahkan ketentuan tambahan bagi pemilik kendaraan. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Syarat ini untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pastikan Anda melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses BBN-KB di tahun 2027,” begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat dapat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo belum lama ini.
Menurut Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, melampirkan KTP asli pemilik kendaraan masih menjadi kewajiban. Satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama.
Proses balik nama seringkali menimbulkan keluhan karena tarifnya cukup tinggi. Namun sejak 01 Januari 2025, bea balik nama kendaraan sudah dibebaskan sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Walaupun bea balik nama tidak lagi dikenakan, pemilik kendaraan tetap harus menyetorkan biaya PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan mutasi bila kendaraan pindah domisili.
Dengan perubahan ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan meminimalkan kebutuhan dokumen fisik. Namun, kewajiban balik nama pada 01 Januari 2027 memastikan kepemilikan kendaraan tetap terdaftar secara resmi. Pengguna kendaraan diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
