Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Balik Nama 2027 di Banten

Nita W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Balik Nama 2027 di Banten

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyerahkan KTP pemilik lama kini dapat dilakukan di Banten, namun kebijakan ini disertai syarat wajib melakukan balik nama pada tahun depan. Persyaratan pembayaran pajak STNK tahunan menjadi lebih sederhana; KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan untuk proses pembayaran.

Peraturan ini diberlakukan secara nasional pada 01 Januari 2026. Beberapa provinsi telah menerapkan kebijakan serupa, dan Banten baru saja menambahkan ketentuan tambahan bagi pemilik kendaraan. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Syarat ini untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pastikan Anda melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses BBN-KB di tahun 2027,” begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat dapat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo belum lama ini.

Menurut Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, melampirkan KTP asli pemilik kendaraan masih menjadi kewajiban. Satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama.

Proses balik nama seringkali menimbulkan keluhan karena tarifnya cukup tinggi. Namun sejak 01 Januari 2025, bea balik nama kendaraan sudah dibebaskan sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Walaupun bea balik nama tidak lagi dikenakan, pemilik kendaraan tetap harus menyetorkan biaya PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan mutasi bila kendaraan pindah domisili.

Dengan perubahan ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan meminimalkan kebutuhan dokumen fisik. Namun, kewajiban balik nama pada 01 Januari 2027 memastikan kepemilikan kendaraan tetap terdaftar secara resmi. Pengguna kendaraan diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar.

Perpanjangan STNKBalik namaKTP pemilik lamaBantenPajak kendaraanPNBPUndang-Undang 2022

Komentar

Memuat komentar...