Perpres Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diteken
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi menerbitkan aturan khusus yang mengatur jalannya Koperasi Desa Merah Putih. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sudah ditandatangani.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2026.
Aturan ini menjadi landasan bagi semua pihak yang terlibat. Tujuannya, mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa agar berjalan tertib dan terkoordinasi. Dudung menyebut pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi. Fokusnya, memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara terus-menerus.
Komoditas yang dibahas dalam rapat itu meliputi barang-barang bersubsidi. Seperti beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya. "Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," jelas Dudung.
Menurut Dudung, sejumlah pemangku kepentingan program Koperasi Desa akan mengadakan satu kali rapat lagi. Rapat itu untuk menyelesaikan semua persiapan yang tersisa. Setelah itu, semua pihak akan membuat perjanjian kerja sama atau PKS.
"Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," papar Dudung.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi tonggak awal bagi operasional Koperasi Desa Merah Putih secara nasional. Aturan ini mengikat semua pemangku kepentingan untuk bergerak dalam satu kerangka hukum yang sama. Rapat koordinasi dan penyusunan PKS menjadi langkah selanjutnya sebelum peluncuran resmi dilakukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
Wamenek: Investor Jangan Panik soal MSCI, Hitung Sendiri Potensinya
