Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku

Tika M. · 2 min baca · 3 jam lalu · 36 dibaca
Bisik.id
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku

Gambar atau konten salah?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian hasil antara aplikator dan mitra ojek online (ojol) belum mulai berlaku. Kebijakan ini direncanakan efektif 01 Juni 2026.

Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengakui bahwa Perpres tersebut masih belum berjalan. Ia dan rekan-rekannya menunggu kabar terbaru mengenai penerbitannya.

“Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo,” ujar Igun pada 03 Juni 2026.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, potongan biaya aplikasi ojol yang semula mencapai 20% akan turun menjadi hanya 8%. Kebijakan ini diharapkan dapat menaikkan penghasilan pasukan hijau secara umum.

Igun berharap penerbitannya tidak terlambat. Ia menegaskan, “Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026. Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan.”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyatakan bahwa perubahan komisi dari 20% ke 8% untuk mitra driver kemungkinan berlaku mulai Juni 2026. Namun, mereka menyelipkan kata “mudah-mudahan.”

“Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia. Ia menambahkan, “Tak ada aplikator yang secara terbuka mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka.”

Perubahan ini pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh pada 01 Mei 2026. Ia menekankan bahwa “pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Peraturan ini juga menegaskan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi pengemudi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pengemudi ojol di lapangan.

Perpres 27/2026potongan biaya aplikasiojolmitra driverKemnakerPrabowoBPJSGarda Indonesia

Komentar

Memuat komentar...