Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%

Sari D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%

Gambar atau konten salah?

Asosiasi ojek online Garda Indonesia mengajukan permohonan agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 segera diberlakukan. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa driver partner sudah menunggu implementasi di lapangan. Ia menilai bahwa penundaan dapat menurunkan motivasi dan pendapatan para pengemudi.

Perpres tersebut menurunkan komisi aplikasi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Dengan potongan ini, pendapatan driver, yang sering disebut pasukan hijau, diharapkan akan meningkat secara keseluruhan. Perubahan ini juga diharapkan menstabilkan biaya operasional bagi pengemudi.

“Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan,” ujar Igun pada 03 Juni 2026. Ia menekankan pentingnya kecepatan pelaksanaan untuk menghindari ketidakpastian di antara driver.

Raden Igun menekankan bahwa Perpres harus mulai berlaku bulan ini, agar tidak menunda lebih lama. Driver di seluruh Indonesia sudah menantikan perubahan ini, yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo. Ia berharap semua pihak dapat menyelaraskan jadwal implementasi tanpa menunda lebih dari satu bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi bahwa perubahan komisi akan efektif mulai Juni 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan, “Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” pada 03 Juni 2026 di Gedung BP Jamsostek, Jakarta. Ia menambahkan bahwa kementerian sedang menyiapkan mekanisme transisi bagi operator aplikasi.

Afriansyah Noor juga menjelaskan bahwa tidak ada aplikasi yang secara terbuka menolak kebijakan tersebut. Ia menambahkan, “Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil.” Ia menegaskan bahwa dialog terbuka akan mempermudah pelaksanaan.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pendapatan driver akan naik dari 80% menjadi minimal 92%. Selain itu, driver akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi para pengemudi.

Prabowo mengungkapkan semua hal tersebut dalam pidato Hari Buruh pada 01 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Ia menegaskan pentingnya dukungan bagi driver dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Ia juga menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari reformasi ekonomi informal.

Foto: Doc. Maka Motors menampilkan driver ojol yang sedang mengemudi. Foto tersebut menyoroti betapa pentingnya perubahan regulasi bagi para pengemudi dan menambah visualisasi dampak kebijakan.

Dengan perubahan komisi ini, diharapkan driver dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak. Implementasi yang cepat akan memberi dampak positif bagi ekonomi informal di Indonesia. Garda Indonesia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan perubahan ini secepatnya.

Perubahan komisi ini diharapkan memperbaiki kondisi ekonomi driver ojol di Indonesia, memberikan mereka penghasilan yang lebih stabil dan perlindungan sosial yang lebih baik.

Perpres 27/2026Komisi OjolGarda IndonesiaDriver PartnerBPJS KesehatanPrabowoEkonomi Informal

Komentar

Memuat komentar...