Pertamina Dukung Penegakan Hukum, 8 Ton Solar Dibongkar

Lia N. · 3 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Pertamina Dukung Penegakan Hukum, 8 Ton Solar Dibongkar

Gambar atau konten salah?

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bangka Barat. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 ton solar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ia berkata: “Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Pada 6 Juni 2026, Rusminto menegaskan komitmen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk berkoordinasi dengan Polda Babel guna membantu penelusuran asal‑usul BBM subsidi yang diamankan. Ia menambahkan: “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan berkoordinasi dengan Polda Babel untuk membantu penelusuran asal‑usul BBM subsidi yang diamankan.”

Pertamina juga akan terus melakukan monitoring penyaluran BBM subsidi, inspeksi lapangan, evaluasi distribusi, serta pembinaan kepada lembaga penyalur guna memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, ujar Rusminto. Ia menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Jika hasil investigasi menemukan pelanggaran yang melibatkan lembaga penyalur, Pertamina akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan: “Pertamina juga mendukung penuh proses penegakan hukum serta berkomitmen menjaga ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.”

Kasus ini dibongkar oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada 4 Juni 2026. Selain menyita 8 ton solar, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku penimbunan BBM subsidi.

Barang bukti dan pelaku diamankan dari dua lokasi: sebuah rumah di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang Muntok, dan sebuah gudang di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Kombes Nanang Haryono, Polda Babel, mengungkapkan bahwa kasus terbongkar bermula setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait aktivitas penimbunan BBM subsidi solar. Ia menjelaskan bahwa tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang, M alias Muji (66) dan S alias Wanto (55).

Selanjutnya, tim melanjutkan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat dan kembali mengamankan satu orang atas nama inisial IY (39), ungkap Nanang pada 5 Juni 2026.

Nanang menambahkan: “Jadi total barang bukti yang diamankan 8 ton. Rincinya, di daerah Mentok kurang lebih 1,3 ton dan di Jebus kurang lebih 6,7 ton.”

Informasi tambahan menunjukkan bahwa bahan bakar yang ditimbun dibeli dari dua SPBU di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Pertamina akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Babel untuk menelusuri asal-usul BBM subsidi yang diamankan.

Dengan koordinasi tersebut, Pertamina berencana melakukan inspeksi lapangan secara rutin dan evaluasi distribusi agar penyaluran BBM subsidi tetap sesuai peruntukan. Pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur.

Keberhasilan operasi ini menegaskan peran penting Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam menjaga integritas distribusi BBM subsidi. Kerja sama dengan Polda Babel dan lembaga penyalur diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahan bakar subsidi sampai ke konsumen yang berhak.

Pertamina Patra NiagaDitreskrimsus Polda BabelBBM subsidipenimbunan solarkoordinasi penyaluraninspeksi lapanganevaluasi distribusi

Komentar

Memuat komentar...