Pertamina Naikkan Harga LPG Non‑Subsidi 18 April 2026

Surya B. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
Pertamina Naikkan Harga LPG Non‑Subsidi 18 April 2026

Gambar atau konten salah?

Pada 18 April 2026, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga terbaru untuk produk LPG nonsubsidi di seluruh Indonesia. Kenaikan ini berlaku untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Perubahan harga ini bersamaan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi yang diberlakukan pada hari yang sama. Dengan demikian, konsumen di setiap wilayah akan merasakan dampak langsung pada tagihan LPG mereka. Kenaikan ini menandai langkah pemerintah dalam menyesuaikan harga energi dengan kondisi pasar global dan biaya produksi.

Di wilayah DKI Jakarta, harga LPG Bright Gas 12 kg naik menjadi Rp 228.000 per tabung dari Rp 192.000. Sementara itu, LPG Bright Gas 5,5 kg digeser ke Rp 107.000 dari Rp 90.000. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian biaya distribusi dan inflasi. Konsumen yang telah terbiasa dengan harga lama akan melihat perubahan signifikan pada tagihan bulanan mereka. Pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini masih berada dalam batas wajar untuk menutupi biaya operasional.

Menanggapi kebijakan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa LPG 12 kg memang ditujukan bagi konsumen yang mampu. Ia menegaskan, “Saya mau tanya, kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau untuk orang susah? Ya udah orang mampu, kan gini lho bos, negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu. Kalau yang mampu, ya harusnya dia berkontribusi untuk saling membantu itu aja kok,” katanya. Pernyataan ini menyoroti perbedaan target pasar antara LPG subsidi dan nonsubsidi.

Prov. Aceh: Rp 230.000 (12 kg), Rp 111.000 (5,5 kg).

Prov. Sumatera Utara: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Sumatera Barat: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Riau: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Kepulauan Riau: Rp 230.000, Rp 111.000.

FTZ Batam: Rp 208.000, Rp 100.000.

Prov. Jambi: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Bengkulu: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Sumatera Selatan: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Bangka-Belitung: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Lampung: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. DKI Jakarta: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Banten: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Jawa Barat: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Jawa Tengah: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. DI Yogyakarta: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Jawa Timur: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Bali: Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 228.000, Rp 107.000.

Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT): data tidak tersedia.

Prov. Kalimantan Barat: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Kalimantan Tengah: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Kalimantan Selatan: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Kalimantan Timur: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Kalimantan Utara (Tarakan): Rp 265.000, Rp 124.000.

Prov. Sulawesi Utara: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Gorontalo: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Sulawesi Tengah: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 238.000, Rp 114.000.

Prov. Sulawesi Selatan: Rp 230.000, Rp 111.000.

Prov. Sulawesi Barat: data tidak tersedia.

Prov. Maluku (Ambon): Rp 285.000, Rp 134.000.

Prov. Maluku Utara: data tidak tersedia.

Prov. Papua (Jayapura): Rp 285.000, Rp 134.000.

Prov. Papua Barat: data tidak tersedia.

Prov. Papua Selatan: data tidak tersedia.

Prov. Papua Pegunungan: data tidak tersedia.

Prov. Papua Tengah: data tidak tersedia.

Prov. Papua Barat Daya: data tidak tersedia.

Perbedaan harga antar provinsi mencerminkan variasi biaya distribusi, jarak, dan infrastruktur. Beberapa wilayah, seperti FTZ Batam, memiliki harga lebih rendah karena fasilitas pelabuhan yang memudahkan pengiriman. Sebaliknya, provinsi yang terletak di wilayah terpencil atau memiliki akses terbatas, seperti Tarakan dan Ambon, menampilkan harga lebih tinggi. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini tetap mempertahankan standar keselamatan dan kualitas LPG.

Data yang tidak tersedia di beberapa provinsi, seperti NTT, Papua Barat, dan Papua Selatan, menunjukkan bahwa belum ada keputusan resmi atau belum ada penetapan harga pada tanggal tersebut. Konsumen di wilayah tersebut diharapkan menunggu pengumuman selanjutnya dari PT Pertamina atau dinas energi setempat. Sementara itu, konsumen di provinsi dengan harga terendah dapat menikmati tarif yang lebih kompetitif, meski tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengumuman ini juga menandai sinkronisasi antara kebijakan harga LPG nonsubsidi dan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Kenaikan harga BBM, yang juga diberlakukan pada 18 April 2026, mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga energi dengan fluktuasi harga minyak dunia. Dengan demikian, konsumen di seluruh Indonesia akan merasakan dampak serupa pada berbagai produk energi.

Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga ini beragam. Beberapa konsumen mengeluhkan dampak pada anggaran rumah tangga, sementara yang lain menilai bahwa kenaikan tersebut wajar mengingat biaya produksi yang meningkat. Pemerintah menekankan bahwa harga LPG nonsubsidi ditujukan untuk konsumen yang mampu, sehingga dampak pada kelompok berpenghasilan rendah tidak terlalu signifikan. Namun, bagi keluarga yang bergantung pada LPG untuk kebutuhan sehari-hari, kenaikan ini tetap menjadi beban tambahan.

Di sisi lain, Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan harga LPG nonsubsidi tidak mengubah prioritas pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan bahwa subsidi LPG tetap tersedia bagi mereka yang memenuhi syarat. Kenaikan harga LPG nonsubsidi, menurutnya, adalah bagian dari strategi menyeimbangkan kebutuhan energi dengan kemampuan finansial konsumen.

Secara keseluruhan, kenaikan harga LPG nonsubsidi pada 18 April 2026 mencerminkan penyesuaian harga energi yang melibatkan berbagai provinsi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan membantu menutupi biaya distribusi dan produksi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan ketersediaan sumber daya. Konsumen di seluruh wilayah diharapkan menyesuaikan anggaran rumah tangga mereka dengan tarif baru yang telah ditetapkan.

Harga LPGPertaminaNonsubsidiKenaikan HargaBBMProvinsiBiaya Distribusi

Komentar

Memuat komentar...