Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertekan Harga Minyak Tinggi
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tidak mencapai 5% jika harga minyak dunia tetap tinggi dalam jangka panjang. Harga minyak yang tinggi menekan biaya energi, sehingga daya beli masyarakat turun. Saat ini, harga minyak sudah melebihi asumsi yang dimasukkan ke dalam APBN 2026, yang berada di kisaran US$ 70 per barel, sementara pasar menunjukkan US$ 90-100 per barel.
Board of Experts Prasasti, yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, menegaskan bahwa dengan kondisi harga minyak tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di level 4,7% hingga 4,9%. Ia menambahkan, “Dalam skenario harga minyak tinggi yang berkepanjangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga berpotensi melambat. Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi dapat turun ke kisaran 4,7-4,9 persen, di bawah rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Halim dalam keterangan tertulis, dikutip pada 3 April 2026.
Halim juga memperkirakan defisit fiskal akan melebar. Dalam skenario harga minyak sekitar US$ 100 per barel dan nilai tukar Rupiah di kisaran Rp 17.000 per dolar, defisit fiskal Indonesia akan melampaui batas 3%. Ia menyatakan, “Kami memperkirakan defisit fiskal berpotensi melebar ke kisaran 3,3-3,5% dari PDB, melampaui batas defisit 3% yang selama ini dijaga pemerintah,” ujarnya.
Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, mengingatkan pemerintah untuk mengelola kebijakan makro secara lebih hati-hati. Ia menilai kebijakan pemerintah saat ini, yang tidak menaikkan harga BBM, merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat. Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut tergantung pada perkembangan harga minyak dunia.
Piter menegaskan, “Apabila kenaikan harga minyak berlangsung hingga akhir tahun, akan semakin sulit menahan harga BBM tidak naik. Oleh karena itu masyarakat dan pelaku bisnis perlu memahami bahwa penyesuaian harga energi dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari respons kebijakan yang wajar, selama diikuti dengan kompensasi yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarotoritas ekonomi. Kombinasi kenaikan harga energi, pelemahan nilai tukar, serta tekanan fiskal perlu diantisipasi dari sisi stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, dalam situasi ketidakpastian global yang meningkat, koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi krusial. “Dunia usaha dan pelaku pasar tentu menunggu sinyal kebijakan dari otoritas seperti Bank Indonesia, OJK, serta Kementerian Keuangan mengenai arah stabilitas sistem keuangan ke depan,” ujarnya.
Dengan harga minyak yang terus tinggi, ekonomi Indonesia dihadapkan pada tekanan biaya energi dan defisit fiskal yang lebih besar. Pemerintah harus menyeimbangkan antara menjaga daya beli masyarakat dan menyesuaikan kebijakan energi. Koordinasi antar lembaga keuangan dan fiskal menjadi kunci untuk menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Berita Terbaru
