Petugas Makkah Tangkap 3 WNI Promosi Layanan Haji Tak Resmi
Gambar atau konten salah?
Petugas patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga WNI yang diduga mempromosikan layanan haji tidak resmi melalui media sosial. Operasi ini dilaporkan pada 30 April 2026 oleh Saudi Gazette.
Dalam penyitaan, aparat menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya upaya penipuan bagi calon jemaah. Setelah disita, ketiga warga negara Indonesia diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain kasus WNI, kepolisian Makkah juga menangkap pelanggar lain. Seorang warga Yaman diamankan karena menayangkan iklan palsu yang menawarkan izin masuk ke Makkah selama musim haji. Lima warga Mesir ditangkap karena masuk dan tinggal di kota suci tanpa izin resmi. Seorang warga Pakistan ditahan karena mencoba membawa lima orang tanpa izin haji. Warga Mesir lainnya ditangkap karena menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi kendaraan barang. Warga Myanmar juga ditangkap karena membawa enam orang yang melanggar peraturan haji. Semua pelaku tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Saudi Press Agency menyatakan bahwa semua pelaku telah dikenai tindakan hukum. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan penerapan sanksi tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibadah haji. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp92 juta) dikenakan kepada siapa pun yang menunaikan atau mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah dan tempat suci pada periode 18 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp463 juta) dikenakan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melanggar aturan haji. Besaran denda akan dikalikan sesuai jumlah pelanggar yang terlibat. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, menyediakan akomodasi, membantu, atau menyembunyikan pemegang visa kunjungan selama periode tersebut.
Para pelanggar, termasuk penduduk dan mereka yang melebihi masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun. Otoritas juga akan meminta pengadilan menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.
Petugas keamanan mengimbau warga Saudi serta warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan pelanggaran aturan haji. Otoritas setempat belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap dan belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya korban dalam kasus dugaan penipuan ini.
Kasus ini menegaskan bahwa pihak berwenang di Arab Saudi bersikeras menegakkan hukum dan menjaga ketertiban ibadah haji. Dengan sanksi tegas dan penegakan hukum yang ketat, mereka berharap dapat mencegah praktik penipuan yang merugikan calon jemaah dan menjaga keamanan di wilayah suci.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
