PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
Gambar atau konten salah?
Periode Januari sampai Mei 2026 mencatat 23.470 tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data ini dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan hanya mencakup pekerja yang masuk dalam program JKP, bukan semua PHK di Indonesia.
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis Kemnaker pada hari Kamis (4 Juni 2026).
Angka PHK ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari sampai Mei 2025, jumlah PHK mencapai 46.015 orang, hampir dua kali lipat dari data tahun 2026. Penurunan ini menandakan adanya perbaikan dalam pasar tenaga kerja, meski masih ada konsentrasi tinggi di beberapa wilayah.
Provinsi dengan PHK terbanyak adalah Jawa Barat, yang mencatat 5.044 kasus atau sekitar 21,49% dari total PHK nasional. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker.
- Jawa Barat – 5.044 kasus
- Banten – 2.596 kasus
- Jawa Timur – 2.332 kasus
- Kalimantan Selatan – 1.841 kasus
- Kalimantan Timur – 1.831 kasus
PHK yang disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau kematian tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker No.2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Data ini menunjukkan penurunan signifikan PHK di Indonesia, sekaligus menyoroti konsentrasi tinggi di Jawa Barat dan beberapa provinsi lainnya. Perubahan ini penting bagi pemantauan kebijakan ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Laba Bersih LQ45 Naik 30% di Q1 2026 Meski IHSG Turun Selama 2026
SPBU Harus Campur Bioetanol 5% pada 1 Juli 2026 Bersama B50
Rumor Pengunduran Diri Purbaya Yudhi Sadewa Ditolak
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
