PHK 53 Pekerja Daechang Auto Dibatalkan, Kembali Bekerja
Gambar atau konten salah?
53 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 27 Maret 2026 kini kembali bekerja. PHK tersebut dibatalkan setelah perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Kesepakatan dicapai antara PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia dengan pihak manajemen. Perundingan berlangsung di kawasan KITIC, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (08 April 2026).
Hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia. Perjanjian tersebut menyatakan perusahaan membatalkan PHK terhadap 53 pekerja dan mempekerjakan kembali mereka mulai 09 April 2026.
“Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Dengan solidaritas dan komunikasi yang baik, hak-hak pekerja dapat dipulihkan. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan ini,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10 April 2026).
“KSPSI akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar perusahaan menghindari kebijakan sepihak ke depan.
Ia menyebut kasus ini juga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan telah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
“Tentu juga perhatian pimpinan kami Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang terus memberikan perhatian penuh,” ucapnya. Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi Mohammad Yusuf mengatakan kasus PHK di sejumlah perusahaan, termasuk PT Daechang Automotive, dapat diselesaikan melalui Desk Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, PHK terhadap puluhan pekerja tersebut diduga terjadi tidak lama setelah terbentuknya serikat pekerja di perusahaan pada Maret 2026. Selama proses perundingan, ratusan pekerja sempat menggelar aksi di depan perusahaan.
Kejadian ini menegaskan bahwa negosiasi kolektif dapat membalikkan pemutusan hubungan kerja dan menyoroti peran pengawasan serta kepemimpinan serikat dalam melindungi hak pekerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
