PHK di Indonesia Jan-Maret 2026: 8.389 Pekerja Terdaftar
Gambar atau konten salah?
Pada Senin, 13 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama periode Januari – Maret 2026. Data tersebut menunjukkan total 8.389 orang terdaftar sebagai korban PHK.
Yassierli menyatakan, “Kita terus monitor, saya belum bisa sampaikan sekarang ya, jadi datanya terus kita monitor,” ketika berbicara dengan wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk meninjau data terbaru PHK per Maret 2026. “Baru kita mau rapat, nanti kita lihat. Kita ada rapat rutin untuk melihat data dan kemudian bagaimana kita menyikapinya,” tuturnya.
Jika dilihat per bulan, korban PHK mencapai 4.590 orang pada Januari, 3.273 orang pada Februari, dan 526 orang pada Maret. Angka-angka ini mencerminkan penurunan signifikan seiring berjalannya periode tersebut.
Menurut laporan Satu Data Kemnaker, 8.389 pekerja terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba‑tiba.
Distribusi PHK menurut provinsi menunjukkan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 1.721 orang atau sekitar 20,51% dari total PHK. Diikuti oleh Kalimantan Selatan dengan 1.071 pekerja ter‑PHK.
Data ini menandai bahwa 20,51% dari total tenaga kerja ter‑PHK berada di Jawa Barat, menyoroti kebutuhan akan kebijakan regional yang mendukung pencarian kerja dan pelatihan ulang.
Dengan tren menurun jumlah PHK per bulan, pemerintah tetap memantau situasi dan menyiapkan langkah‑langkah respons. Keberadaan program JKP menjadi salah satu upaya mitigasi dampak ekonomi bagi pekerja yang terkena PHK.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
