PHK Nasional 2026 Turun Setengah, Jawa Barat Paling Banyak

Bambang W. · 2 min baca · 57 menit lalu · 19 dibaca
Bisik.id
PHK Nasional 2026 Turun Setengah, Jawa Barat Paling Banyak

Gambar atau konten salah?

Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama lima bulan pertama tahun 2026 telah mencapai puluhan ribu. Menurut data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 23.470 tenaga kerja terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tercatat mengalami PHK.

Angka ini menunjukkan bahwa gelombang PHK masih menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja nasional, meski situasi ekonomi di tahun 2026 masih penuh dinamika. Pada periode yang sama tahun lalu, yakni Januari hingga Mei 2025, Kemnaker mencatat 46.015 pekerja terkena PHK. Dengan demikian, jumlah PHK pada tahun 2026 turun hampir setengah dibandingkan tahun sebelumnya.

Program JKP merupakan salah satu mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program ini, pekerja yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.

“Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Kamis (04 Juni 2026).

Jawa Barat menempati posisi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di seluruh Indonesia. Kemnaker mencatat 5.044 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK, setara dengan lebih dari seperlima total kasus PHK yang tercatat secara nasional.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” jelas Kemnaker.

Provinsi ini menjadi perhatian karena merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, dengan sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, otomotif, hingga elektronik yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, setiap perlambatan ekonomi global maupun penurunan permintaan ekspor berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Data tersebut menegaskan bahwa wilayah-wilayah dengan konsentrasi industri dan sektor pengolahan masih mendominasi jumlah pekerja yang terkena PHK. Penurunan angka PHK pada tahun 2026 menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski pasar tenaga kerja nasional masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga perubahan permintaan industri.

Kemnaker menegaskan bahwa tidak semua pekerja yang berhenti bekerja masuk dalam kategori PHK yang tercatat dalam laporan resmi. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Karena itu, angka 23.470 orang yang dirilis Kemnaker hanya mencerminkan pekerja yang benar-benar mengalami pemutusan hubungan kerja dan terdaftar sebagai peserta program JKP.

Dengan angka PHK yang menurun setengahnya dibandingkan tahun sebelumnya, masih terlihat adanya ketidakpastian di pasar tenaga kerja. Namun, perlindungan melalui JKP memberikan jaminan bagi pekerja yang terkena PHK, sekaligus menandai upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

PHKJKPtenaga kerjaJawa Baratindustriekonomipasar tenaga kerjaKementerian Ketenagakerjaan

Komentar

Memuat komentar...