PHK PT Toba Pulp Lestari 12 Mei 2026 Akibat Pencabutan PBPH
Gambar atau konten salah?
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai 12 Mei 2026. Manajemen sudah menyampaikan sosialisasi kebijakan PHK pada tanggal 23–24 April 2026.
“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” kata Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari keterbukaan informasi Minggu (26/4/2026).
Keputusan PHK ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Pencabutan PBPH menyebabkan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di area tersebut berhenti.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tambah manajemen.
Walaupun PHK terjadi, perusahaan menyatakan tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan maupun terhadap kelangsungan usaha secara umum.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mencabut izin PBPH milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).
Direktur TPL, Anwar Lawden, sempat membuka suara merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Anwar juga membantah tuduhan bahwa operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi tidak didukung oleh temuan faktual. Ia mengatakan seluruh kegiatan TPL telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.
Dengan demikian, PHK yang akan diberlakukan pada 12 Mei 2026 merupakan akibat langsung dari pencabutan PBPH. Meskipun demikian, perusahaan menegaskan tidak ada konsekuensi finansial yang signifikan dan tetap berkomitmen pada prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
