PIP Termin Kedua 01 Mei–30 Sep 2026: Cara Cek Penerima PIP

Ani R. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 121 dibaca
Bisik.id
PIP Termin Kedua 01 Mei–30 Sep 2026: Cara Cek Penerima PIP

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan bagi orang tua dan siswa menjelang pencairan termin kedua pada periode 01 Mei 2026 – 30 September 2026. Program bantuan pendidikan ini ditujukan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah atas. PIP dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, baik melalui jalur formal maupun nonformal.

Program ini juga bertujuan mencegah siswa mengalami risiko putus sekolah. Selain itu, PIP mendorong siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Berikut rincian siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan cara memeriksa status pencairannya.

Daftar penerima PIP meliputi:

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara cek pencairan PIP Mei 2026

Pencairan termin kedua berlangsung pada periode 01 Mei 2026 – 30 September 2026. Penerima dana PIP di termin ini diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta merupakan anak yang sudah mengaktivasi Surat Keputusan Nominasi.

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui dua cara berikut:

  1. Situs Resmi PIP
    Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1, pilih kolom “Cari Penerima PIP”, lalu ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha sesuai yang tertera di layar. Klik “Cek Penerima PIP”. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, namanya akan muncul. Jika tidak, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
  2. Aplikasi PIP
    Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store. Setelah terpasang, klik “Masuk” dan masuk menggunakan NISN serta data diri yang diminta. Jika siswa adalah penerima, akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

Besaran saldo dana PIP Kemendikdasmen berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • TK: Rp 450 000
  • SD, SDLB, dan Paket A
    • Kelas 1 semester ganjil: Rp 225 000
    • Kelas 2‑6 semester ganjil: Rp 450 000
    • Kelas 1‑5 semester genap: Rp 450 000
    • Kelas 6 semester genap: Rp 225 000
  • SMP, SMPLB, dan Paket B
    • Kelas 7 semester ganjil: Rp 375 000
    • Kelas 8‑9 semester ganjil: Rp 750 000
    • Kelas 7‑8 semester genap: Rp 750 000
    • Kelas 9 semester genap: Rp 375 000
  • SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
    • Kelas 10 semester ganjil: Rp 900 000
    • Kelas 11‑12 semester ganjil: Rp 1 800 000
    • Kelas 10‑11 semester genap: Rp 1 800 000
    • Kelas 12 semester genap: Rp 900 000

Informasi ini membantu orang tua dan siswa memahami prosedur cek penerimaan serta besaran dana yang akan diterima pada pencairan termin kedua. PIP tetap menjadi sarana penting bagi keluarga kurang mampu agar anak-anaknya tidak terhambat dalam pendidikan. Dengan memahami syarat dan cara cek, keluarga dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.

Program Indonesia PintarPIPpencairan termin keduabantuan pendidikankeluarga kurang mampuKIPsaldo dana

Komentar

Memuat komentar...