PKB 2026: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Wajib Bayar

Sinta R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
PKB 2026: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Wajib Bayar

Gambar atau konten salah?

Memiliki kendaraan bermotor menandakan kewajiban membayar PKB setiap tahun. Pembayaran ini sekaligus menjadi syarat wajib untuk pengesahan STNK tahunan. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban ini. Beberapa jenis kendaraan resmi dikecualikan dari pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat menegaskan daftar pengecualian. Dalam peraturan tersebut, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak perlu membayar PKB.

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di jalan darat maupun di perairan. Setiap orang pribadi maupun badan usaha yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor secara hukum wajib membayar PKB kepada pemerintah daerah. Kendaraan yang termasuk objek PKB mencakup mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, mobil bus, mobil barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor roda dua, hingga kendaraan yang beroperasi di atas air.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan:

  1. Kendaraan kereta api.
  2. Kendaraan bermotor yang semata‑mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  4. Kendaraan bermotor energi terbarukan.
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Meski kendaraan berbasis energi terbarukan masuk dalam daftar pengecualian, nasib kendaraan listrik justru berpotensi berubah dengan adanya aturan terbaru. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, penyebutan spesifik mengenai kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam ketentuan pengecualian objek PKB maupun BBNKB.

Di sisi lain, regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, secara tegas menyebutkan kendaraan listrik bebas dari kewajiban PKB dan BBNKB. Aturan lama tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan berbasis energi terbarukan seperti kendaraan bertenaga biogas, tenaga surya, hingga kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis energi terbarukan.

Dengan demikian, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat perlakuan khusus kini harus membayar PKB sesuai ketentuan baru. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan teknologi kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker.

Perubahan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor, menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dianggap bebas pajak. Hal ini memaksa pemilik kendaraan listrik untuk memperhitungkan biaya pajak tambahan dalam perencanaan keuangan mereka. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan pendapatan daerah.

PKBPermendagri 11/2026kendaraan listrikpengecualian kendaraanpajak kendaraan bermotorBBNKBpemerintah daerah

Komentar

Memuat komentar...